Senin, 18 Mei 2026

Aksi Kriminal

Penipuan Black Dollar Terjadi di Jakarta Barat, Dua WNA Liberia Diciduk

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Liberia terkait dugaan penipuan dengan modus black dollar. 

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Joko Supriyanto
TribunnewsDepok.com/Dok. Polres Metro Jakarta Barat
PENIPUAN MODUS BLACK DOLLAR - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua warga negara asing asal Liberia terkait kasus dugaan penipuan dengan modus black dollar. Kedua tersangka ditangkap di sebuah restoran Korea di Jakarta Selatan. (Dok: Polisi) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Liberia terkait dugaan penipuan dengan modus black dollar. 

Adapun keduanya kini telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan seorang korban WNA asal Korea. 

Pelaku diduga meyakinkan korban bahwa uang black dollar dapat diubah menjadi dolar asli.

“Pelaku diamankan karena melakukan penipuan terhadap WNA asal Korea dengan modus black dollar,” ujar Andaru, Sabtu (28/3/2026).

Ia mengatakan, kedua tersangka ditahan sejak 18 Maret 2026. 

Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu botol cairan yang digunakan untuk meyakinkan korban, serta sejumlah koper dan brankas yang diduga dipakai dalam aksi penipuan.

Baca juga: Kasus Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita, Dua Tersangka Ditahan di Polres Jakarta Utara

Laporan polisi dibuat pada 8 Maret 2026, sementara peristiwa penipuan terjadi antara September hingga Desember 2025. 

Korban baru melapor setelah menyadari telah ditipu.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah restoran Korea di Jakarta Selatan. 

Saat ini, korban yang melapor baru satu orang, dengan jumlah kerugian masih dalam penghitungan.

Polisi menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penyidikan rampung.

“Dari barang bukti, ada satu botol cairan yang menurut dari tersangka digunakan sebagai sarana untuk menipu korban. Nah, itulah yang digunakan untuk memanipulasi korban sehingga korban mau menyerahkan uang,” ujarnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved