Minggu, 10 Mei 2026

Depok Hari Ini

Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Sawangan Depok

Dapat Dukungan Ulama, Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Sawangan Depok

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
PEREDARAN OBAT TERLARANG - Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan (berkacamata) bersama ulama setempat mengungkap peredaran obat terlarang daftar G di wilayahnya. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. 

Pemberantasan obat-obatan terlarang saat Ramadan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari tokoh masyarakat dan ulama setempat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pria berinisial RA diamankan bersama ratusan butir obat terlarang daftar G.

Baca juga: Pos Satpam di Bojongsari Depok Dipakai Buat Transaksi Obat Keras, Remaja 19 Tahun Ditangkap 

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal Polsek Bojongsari kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas penjualan obat keras di lokasi,” ujar Fauzan, Selasa (17/3/2026).

Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Pengasinan, Sawangan, Depok. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tanpa izin.

“Pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin,” jelasnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 480 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan mencapai 510 butir.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bojongsari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Fauzan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan. (m38) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved