Minggu, 7 Juni 2026

Berita Depok

Simak Jadwal Pelayanan Pemkot Depok Selama Libur Nyepi dan Lebaran

Pemkot Depok telah menerapkan sistem pelayanan selama periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan lebaran

Tayang:
Editor: Desy Selviany
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Kantor Wali Kota Depok-Pemkot Depok memastikan pelayanan pemerintahan di Depok tetap berjalan meski libur nasional dan cuti bersama pada 18 hingga 27 Maret 2025 

TRIBUNDEPOK-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerapkan sistem pelayanan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah (H). 

Pemkot Depok memastikan pelayanan pemerintahan di Depok tetap berjalan meski libur nasional dan cuti bersama.

Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal karena sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan pola kerja Work From Anywhere (WFA).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

“Penyesuaian pola kerja ini sering disalahartikan seolah-olah pegawai libur. Padahal tidak demikian. ASN tetap bekerja dan menjalankan tugasnya, hanya lokasi kerjanya yang lebih fleksibel,” ujarnya dimuat dalam keterangan tertulis Jumat (13/3/2026).

Endra menjelaskan, kebijakan WFA ASN Depok diterapkan 16–17 Maret 2026 menjelang Hari Raya Nyepi dan 25–27 Maret 2026 setelah Hari Raya Idulfitri. 

Baca juga: Cek Harga Daging Sapi di Depok Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah

Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian kerja agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan di tengah periode libur panjang.

Ia menekankan, perangkat daerah tetap mengatur pembagian tugas pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Unit kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung tetap bertugas seperti biasa. Artinya masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan pemerintahan,” jelasnya.

Menurut Endra, ASN yang menjalankan WFA tetap wajib memenuhi kewajiban kerja, seperti melakukan absensi melalui aplikasi K-Mob, menyelesaikan tugas sesuai target kinerja, serta mengikuti rapat dan koordinasi kedinasan baik secara daring maupun luring jika diperlukan.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah juga melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai selama penerapan WFA, termasuk melalui monitoring di aplikasi K-Mob dan komunikasi kerja secara daring.

“Jadi meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah atau lokasi lain, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat tidak khawatir terhadap kualitas pelayanan pemerintah selama periode tersebut.

“Yang terpenting adalah pelayanan tetap berjalan. ASN tetap bekerja, hanya sistem kerjanya yang disesuaikan,” ucap Endra. 

"Tanggal 30 Maret 2026 masuk dengan pola WFH, masuk kantor full tanggal 31 Maret 2026," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved