Rabu, 8 April 2026

Berita Depok

Dukung Program Jaga Desa, Abpednas Optimis Mampu Tekan Angka Kades Terlibat Korupsi 

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) menyatakan komitmennya mendukung program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Desy Selviany
Istimewa/TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
JAGA DESA - Sekjen Abpednas, Adhitya Yusma Perdana menyatakan komitmennya mendukung program Jaga Desa. 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) menyatakan komitmennya mendukung program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Jaga Desa sendiri merupakan program strategis dari Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk mengawal, mengamankan, dan mengedukasi aparatur desa dalam pengelolaan Dana Desa.

Sekjen Abpednas, Adhitya Yusma Perdana menjelaskan, Jaga Desa mampu menekan angka kepala desa (kades) yang terjaring kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Selain itu, Jaga Desa juga bertujuan untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam membangun Indonesia dari desa, memeratakan ekonomi, dan memberantas kemiskinan.

Dalam hal ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas pokok sesuai undang-undang, meliputi pengawasan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes).

Tak hanya itu, Anggota BPD yang berjumlah ratusan ribu di seluruh Indonesia bertugas mengawasi pengelolaan dana desa melalui aplikasi monitoring bersama Kejaksaan Agung.

Baca juga: Dibagikan Polisi, Ini Titik Takjil Gratis untuk Ojol dan Warga di Depok

“Abpednas itu anggotanya BPD seluruh Indonesia, 75 ribu desa dikali satu desa itu ada yang 5-7 BPD,” kata Adhitya saat menghadiri kegiatan optimalisasi program Jaga Desa di Pakansari, Kabupaten Bogor, Jumat (6/3/2026).

“Jadi total anggotanya jika 5 saja sekitar 375 ribu BPD se-Indonesia,” sambungnya.

Adhitya menambahkan, pihaknya dapat melaporkan penyimpangan atau aktivitas mencurigakan di pemerintahan desa secara langsung kepada Kejaksaan Agung melalui Aplikasi Jaga Desa.

“Mengingat banyaknya kepala desa yang terpidana pada tahun sebelumnya (sekitar 500 orang), program ini mengutamakan mitigasi dan pencegahan sesuai instruksi Presiden,” tegasnya.

Selain itu, Adhitya memastikan bahwa Abpednas bersifat clear and clean serta tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved