Berita Depok
Pegawai Depok Belum Kunjung Dapat THR H-7 Lebaran? Begini Cara Pengaduannya
Para pekerja di Kota Depok untuk melapor ke Posko Pengaduan THR apabila mengalami kendala terkait THR tahun 2026 menjelang Idul Fitri.
TRIBUNDEPOK-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Nessi Annisa Handari mengungkapkan cara pengaduan bagi pegawai di Depok yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Nessi mengimbau kepada para pekerja di Kota Depok untuk melapor ke Posko Pengaduan THR apabila mengalami kendala terkait THR tahun 2026 menjelang Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikan melalui serikat pekerja sebagai mitra Disnaker dalam menyebarkan informasi kepada para pekerja.
"Kami sudah sampaikan keberadaan Posko Pengaduan THR ini kepada serikat pekerja. Harapannya, pekerja yang mengalami kendala, khususnya terkait THR, dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan kepada kami,” ungkapnya Jumat (6/3/2026).
Nessi menambahkan, melalui Posko Pengaduan THR tersebut akan menerima laporan pekerja yang masuk.
Kemudian, memberikan masukan serta menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan oleh para pekerja.
Dikatakan Nessi, setiap laporan yang diterima nantinya akan dilakukan evaluasi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada para pekerja yang mengalami hambatan untuk segera melapor ke posko untuk kemudian kami tindaklanjuti” pungkasnya.
Baca juga: Puluhan Kepala Sekolah Depok Terima SK, Tanda Tangan Tolak Gratifikasi
Untuk diketahui, Posko Pengaduan THR dibuka secara tatap muka di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, setiap hari kerja pukul 08.00–14.00 WIB.
Selain itu, Disnaker juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874.
Posko Pengaduan THR berada di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
"Selain layanan tatap muka, kami juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874," ujarnya.
Nessi menegaskan, perusahaan harus membayar THR untuk karyawannya paling lambat h-7 lebaran. Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kemudian, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang memiliki masa minimal satu bulan dengan besaran THR yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setiap pengaduan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Kami berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan harmonis,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/THR-pengaduan.jpg)