Rabu, 6 Mei 2026

Harga Emas Antam

Cuan! Harga Emas Antam 5 Maret 2026 Naik ke Rp3.049.000 per Gram, Buyback Meroket

Cuan! Harga Emas Antam 5 Maret 2026 Naik ke Rp3.049.000 per Gram, Buyback Meroket

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Istimewa
Emas Antam. Foto: Galeri24.co.id 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi Anda para investor logam mulia! Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Kamis (5/3/2026), kembali mengalami kenaikan.

Berdasarkan pembaruan data pukul 08.30 WIB, harga emas Antam pecahan 1 gram dibanderol seharga Rp 3.049.000.

Angka ini naik Rp 4.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya, Rabu (4/3/2026), yang berada di level Rp 3.045.000 per gram.

Kenaikan yang lebih signifikan justru terjadi pada harga pembelian kembali (buyback). Harga buyback emas Antam hari ini melonjak Rp 25.000 menjadi Rp 2.819.000 per gram.

Rincian Harga Emas Antam 5 Maret 2026

Berikut adalah daftar lengkap harga dasar emas batangan Antam pada Kamis (5/3/2026).

  • 0.5 gram: Rp 1.574.500
  • 1 gram: Rp 3.049.000
  • 2 gram: Rp 6.038.000
  • 3 gram: Rp 9.032.000
  • 5 gram: Rp 15.020.000
  • 10 gram: Rp 29.985.000
  • 25 gram: Rp 74.837.000
  • 50 gram: Rp 149.595.000
  • 100 gr: Rp 299.112.000
  • 250 gr: Rp 747.515.000
  • 500 gr: Rp 1.494.820.000
  • 1000 gr: Rp 2.989.600.000

Aturan Baru Pajak Transaksi Emas

Bagi Anda yang berniat menjual kembali (buyback) emas dalam jumlah besar, ada aturan pajak baru yang perlu diperhatikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan ini akan langsung memotong total nilai transaksi Anda saat itu juga.

Selain itu, mengacu pada aturan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Oleh karena itu, Antam mewajibkan seluruh pelanggan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas (KTP/NIK) dalam setiap transaksi jual beli logam mulia.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved