Minggu, 31 Mei 2026

Kriminalitas Bekasi

Apes! Mahasiswi Cikarang Beli Apple Watch COD, Ternyata Barang Curian

Apes! Mahasiswi Cikarang Beli Apple Watch COD, Ternyata Barang Curian, Pelaku Diciduk

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
Tribun Bekasi
PENIPUAN - Barang bukti jam tangan pintar Apple Watch Series kasus penipuan yang menimpa seorang mahasiswi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG – Nasib sial menimpa DA (22), seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes. Niat hati ingin memiliki jam tangan pintar Apple Watch Series 7 dengan harga miring melalui media sosial, ia justru menjadi korban penipuan barang curian.

Peristiwa ini bermula saat DA mencari Apple Watch melalui Facebook dan sepakat melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dengan penjual di depan Klinik Mitra Sehat, Cikarang Barat, pada Minggu (15/2/2026).

Tergiur dengan harga Rp 2.900.000, korban akhirnya mentransfer uang muka sebesar Rp 2.000.000 setelah bertemu pelaku. Namun, kejanggalan mulai terkuak saat jam tangan tersebut tidak bisa dikoneksikan ke ponsel korban.

Baca juga: Tragis! Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang Akibat Obat Aborsi, 5 Orang Jadi Tersangka

Modus Pelaku Terbongkar

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto menjelaskan bahwa saat transaksi, pelaku berdalih ada kendala teknis sehingga perangkat belum bisa langsung dihubungkan (unpair) dari akun lama.

"Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan jam tangan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," ungkap Dimmas, Rabu (18/2/2026).

Kecurigaan korban terbukti ketika ia mengecek perangkat tersebut di rumah. Ternyata, Apple Watch itu masih terkunci (activation lock) dan terhubung ke email milik orang lain atas nama Umardi Alfaruq, bukan milik pelaku. Sadar telah membeli barang hasil kejahatan atau penipuan, korban segera melapor ke polisi.

Dua Pelaku Diringkus

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi langsung bergerak cepat.

Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil meringkus dua terduga pelaku berinisial UA dan DA di wilayah Cikarang Selatan, Selasa (17/2/2026).

"Kami amankan dua orang tersangka dalam kasus ini," tegas Dimmas.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli barang elektronik bekas (second) melalui media sosial. Pastikan akun (iCloud/Google) sudah kosong dan perangkat benar-benar aman sebelum menyerahkan uang.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved