Berita Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB, Catat Syarat dan Tanggal Berlakunya

Pemprov DKI Jakarta  kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB pada 10 November - 31 Desember 2025.

Editor: Hironimus Rama
Warta Kota
Ilustrasi Gerai Samsat Keliling 

Laporan Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan insentif ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.

Baca juga: Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga Akhir 2025 

"Kebijakan ini sebagai bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak," kata Lusiana dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini yakni, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya.

"Pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah," ujarnya.

Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak ini secara optimal. 

"Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ungkap dia.

Tempat Pembayaran Pajak

Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

“Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat, melalui laman Bapenda Jakarta,” jelas dia.

Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.(m27)
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved