Depok Hari Ini
Siksa Korban dengan Sadis hingga Tewas, Ini Peran 6 Tersangka Penganiayaan di Tapos Depok
Peran 6 Tersangka Penganiayaan di Tapos Depok, Siksa Korban dengan Sadis hingga Tewas
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Laporan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAPOS - 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan maut di Gang Swadaya Mas, RT 04/RW 01 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat (2/1/2026) dini hari.
Seorang tersangka berinisial Serda M merupakan oknum Anggota TNI AL yang sudah ditahan di Pomal Kodaeral III guna proses penyidikan.
Sedangkan, 5 tersangka lainnya berinisial DS (28), MFVNS (21), GR (19), FA (19), dan MKA (18) merupakan warga sipil dan diamankan di Polres Metro Depok.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Maut di Tapos Depok, Oknum Anggota TNI AL dan 5 Warga Jadi Tersangka
Dalam penganiayaan tersebut, korban bernama Wajir Ali Tuankota (WAT 24) tewas dan Dede Naigrata (DN 39) mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut.
“Kemudian untuk peran-peran masing-masing tersangka jelas kita sudah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup sehingga kita menetapkan 5 orang (sipil) ini menjadi tersangka,” kata Oka, Kamis (8/1/2026).
Tersangka pertama, Serda M berperan kali mengamankan korban WAT dan DN memukuli kedua korban bertubi-tubi.
Selain memukuli korban menggunakan tangan kosong, Serda M juga memakai selang untuk menghantamnya pada bagian punggung, dada, dan wajah.
“Menendang kedua korban berkali kali, menelanjangi kedua korban dan selanjutnya meneteskan lilin panas ke tubuh dan kemaluan kedua korban,” ujarnya.
Tersangka kedua, MFVN mengamankan korban WAT dan memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak sekali ke arah punggung dan perut korban.
Selain itu, MFVN juga menyiapkan selang dan tali tambang dan juga lilin, mengikat kaki korban DN.
Sedangkan tersangka DS, menendang korban WAT ke arah punggung dan dada juga memukul korban Dn sebanyak 2 kali ke arah wajah.
Tersangka keempat, GR menendang korban GAT sebanyak 2 ke arah punggung. Ia juga menendang korban DN sebanyak 1 kali ke arah dada dan bahu korban.
Sementara tersangka F menendang korban WAT sebanyak satu kali dan menendang korban DN sebanyak 1 kali ke arah paha kiri.
Terakhir, tersangka MKA memukul sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan ke arah tangan kiri korban WAT. (m38)
| Supian Suri Resmikan Gedung Baru SMP Negeri 3 Depok, Telan Anggaran Rp 28 Miliar |
|
|---|
| Nekat! Remaja di Cilangkap Depok Curi 2 Ekor Ayam dari Kandang Milik Warga |
|
|---|
| Minyak Restoran Tumpah di Jalan Margonda Depok, Pengendara Motor Jatuh Terpeleset Karena Licin |
|
|---|
| Tawuran Pecah di Kolong Tol Desari Depok, Dua Kelompok Remaja Saling Serang Pakai Sajam dan Tongkat |
|
|---|
| Polres Depok Periksa 12 Saksi Kasus Penganiayaan Maut di Tapos, Klarifikasi Dugaan Transaksi Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Prescon-penganiayaan-tapos-depok.jpg)