Depok Hari Ini

Siksa Korban dengan Sadis hingga Tewas, Ini Peran 6 Tersangka Penganiayaan di Tapos Depok

Peran 6 Tersangka Penganiayaan di Tapos Depok, Siksa Korban dengan Sadis hingga Tewas

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
TribunDepok/M Rifqy/M. Rifqi Ibnumasy
PENGANIAYAAN DI DEPOK - Polres Depok menetapkan lima tersangka sipil kasus penganiayaan maut di wilayah Tapos pada Kamis (8/1/2026). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAPOS - 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan maut di  Gang Swadaya Mas,  RT 04/RW 01 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat (2/1/2026) dini hari.

Seorang tersangka berinisial Serda M merupakan oknum Anggota TNI AL yang sudah ditahan di Pomal Kodaeral III guna proses penyidikan.

Sedangkan, 5 tersangka lainnya berinisial DS (28), MFVNS (21), GR (19), FA (19), dan MKA (18) merupakan warga sipil dan diamankan di Polres Metro Depok.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Maut di Tapos Depok, Oknum Anggota TNI AL dan 5 Warga Jadi Tersangka

Dalam penganiayaan tersebut, korban bernama Wajir Ali Tuankota (WAT 24) tewas dan Dede Naigrata (DN 39) mengalami luka berat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut.

“Kemudian untuk peran-peran masing-masing tersangka jelas kita sudah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup sehingga kita menetapkan 5 orang (sipil) ini menjadi tersangka,” kata Oka, Kamis (8/1/2026).

Tersangka pertama, Serda M berperan kali mengamankan korban WAT dan DN memukuli kedua korban bertubi-tubi.

Selain memukuli korban menggunakan tangan kosong, Serda M juga memakai selang untuk menghantamnya pada bagian punggung, dada, dan wajah.

“Menendang kedua korban berkali kali, menelanjangi kedua korban dan selanjutnya meneteskan lilin panas ke tubuh dan kemaluan kedua korban,” ujarnya.

Tersangka kedua, MFVN mengamankan korban WAT dan memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak sekali ke arah punggung dan perut korban.

Selain itu, MFVN juga menyiapkan selang dan tali tambang dan juga lilin, mengikat kaki korban DN.

Sedangkan tersangka DS, menendang korban WAT ke arah punggung dan dada juga memukul korban Dn sebanyak 2 kali ke arah wajah.

Tersangka keempat, GR menendang korban GAT sebanyak 2 ke arah punggung. Ia juga menendang korban DN sebanyak 1 kali ke arah dada dan bahu korban.

Sementara tersangka F menendang korban WAT sebanyak satu kali dan menendang korban DN sebanyak 1 kali ke arah paha kiri.

Terakhir, tersangka MKA memukul sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan ke arah tangan kiri korban WAT. (m38)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved