Minggu, 7 Juni 2026

SIM Keliling Depok

Warga Depok, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Sabtu 13 Desember 2025

Warga Depok, Gak Perlu Repot ke Satpas! SIM Keliling Siap Perpanjang SIM A/C Kamu. Catat jadawal dan lokasinya.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Wartakotalive.com
SIM KELILING - Jadwal SIM Keliling di Depok pada Sabtu, 13 Desember 2025 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Urusan perpanjangan SIM A atau SIM C bagi warga Depok kini makin mudah dan terjangkau.

Tidak perlu lagi mengantre lama di Satpas, Polrestro Depok menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa dijumpai di dua titik strategis kota hari ini, Sabtu 13 Desember 2025.

Layanan ini khusus untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Depok, Sabtu 13 Desember 2025, Awas Hujan Ringan Siang hingga Sore Hari

Kalau sudah telat, sayangnya prosesnya akan sama seperti membuat SIM baru. Yuk, cek lokasi dan siapkan syaratnya!

Lokasi & Jadwal SIM Keliling Depok

Anda bisa mendatangi salah satu dari dua lokasi berikut:

·   Lokasi 1: Depan Margo City, Jalan Margonda Raya

·   Lokasi 2: Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede

Layanan beroperasi pada hari dan jam kerja. Pastikan datang lebih awal untuk menghindari antrean.

  •  Jam Operasional pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB sd 12.00 WIB.
  • Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 WIB.
  • Maksimal pemohon SIM adalah 200 orang.

Biaya Perpanjangan SIM

Besaran biaya mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 dan sangat terjangkau:

· SIM A: Rp 80.000

· SIM C: Rp 75.000

Syarat Wajib yang Harus Dibawa

Jangan sampai datang tapi kurang berkas. Siapkan dokumen berikut:

1. KTP Asli dan fotokopi 2 lembar (masih berlaku).

2. SIM Lama Asli dan fotokopinya.

3. Hasil Tes Psikologi (bisa dilakukan di lokasi layanan atau klinik psikologi terdaftar).

4. Surat Keterangan Sehat dari dokter (biasanya menyertakan cek buta warna dan tekanan darah).

Ingat, Ini Penting!

Berkendara tanpa SIM yang sah bukan hanya pelanggaran, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Pasal 281 UU Lalu Lintas mengatur sanksi tegas bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Perpanjang SIM Anda sebelum habis masa berlakunya untuk tetap aman dan nyaman di jalan.

Ayo, manfaatkan kemudahan layanan SIM Keliling Polrestro Depok ini! Siapkan dokumen, datang ke lokasi terdekat, dan urus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan praktis.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak resmi Polrestro Depok.

Tips Praktis:

· Datanglah di pagi hari untuk menghindari kerumunan.

· Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan terbaca jelas.

· Jika ragu, hubungi atau kunjungi akun media sosial resmi Polrestro Depok untuk konfirmasi jadwal terbaru.

Semoga bermanfaat dan selamat berkendara dengan aman!

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved