Layanan Umum Depok
Warga Depok, Ada Masalah dengan Penyedotan Tinja? Ini Hotline Pengaduan Resmi dan Tarif yang Berlaku
UPTD IPLT Depok membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin kurang puas dengan layanan petugas di lapangan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Layanan penyedotan limbah domestik di Kota Depok terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Depok menegaskan komitmennya untuk melayani warga sesuai aturan, sekaligus membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang kurang puas.
“Kami transparan dan membuka ruang seluas-luasnya untuk kritik dan saran,” tegas Kepala UPTD IPLT Kota Depok, Andri Kabisat, Selasa (2/12/25).
Baca juga: Ini Tarif Layanan Sedot Lumpur Tinja Tangki Septik dari UPTD IPLT Kota Depok
Layanan pengaduan ini mencakup berbagai keluhan, mulai dari kinerja petugas di lapangan hingga hal sensitif seperti dugaan permintaan biaya tambahan (pungli) di luar tarif resmi yang telah ditetapkan Pemkot Depok.
Saluran Pengaduan untuk Warga
Masyarakat yang mengalami masalah dapat menyampaikan aduan melalui saluran khusus:
· Nomor WhatsApp: 08111043175
· Jam Operasional: Setiap hari, pukul 07.30 – 16.00 WIB.
“Masyarakat bisa menyampaikan aduan terkait layanan kami secara langsung melalui hotline ini,” jelas Andri. Meski demikian, pihaknya mengklaim bahwa sejauh ini layanan berjalan dalam koridor aturan tanpa masalah serius.
Berapa Tarif Resminya?
Besaran retribusi telah diatur dalam Perda Kota Depok No.1 Tahun 2024. Tarifnya bervariasi, ditentukan berdasarkan jenis pengguna jasanya:
· Objek Sosial: Rp 150.000 per truk (setara 3 kubik) atau per pelayanan motor tinja.
· Rumah Tangga: Rp 350.000 per truk.
· Perkantoran Pemerintahan: Rp 450.000 per truk.
· Komersial (Pertokoan, Restoran, dll): Rp 550.000 per truk.
· Industri: Rp 650.000 per truk.
Lokasi UPTD IPLT Kota Depok
Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06,Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.
Dengan adanya saluran pengaduan ini, warga diharapkan dapat berpartisipasi dalam mengawasi kualitas layanan publik, sekaligus melindungi diri dari kemungkinan praktik pungutan liar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Layanan-Sedot-Tinja-Depok.jpg)