Kriminalitas Depok

Terungkap Modus Pengedar Narkoba di Depok, Kirim 78 Paket Ganja dari Medan Pakai Bus AKAP 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap modus operandi komplotan pengedar narkoba di wilayahnya. 

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Tribun Depok
NARKOBA DI DEPOK - Enam tersangka pengedaran narkoba jenis ganja diamankan di Mapolres Metro Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)   

Dari hasil penyelidikan polisi, barang bukti (barbuk) 78 paket ganja seberat 78,657 kilogram berhasil disita. 

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita dua unit timbangan, empat koper berukuran besar,  dan enam buah handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba. 

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Waras. (m38)

Sumber: Tribun depok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved