Kriminalitas Depok
Terungkap Modus Pengedar Narkoba di Depok, Kirim 78 Paket Ganja dari Medan Pakai Bus AKAP
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap modus operandi komplotan pengedar narkoba di wilayahnya.
|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Tribun Depok
NARKOBA DI DEPOK - Enam tersangka pengedaran narkoba jenis ganja diamankan di Mapolres Metro Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)
Dari hasil penyelidikan polisi, barang bukti (barbuk) 78 paket ganja seberat 78,657 kilogram berhasil disita.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita dua unit timbangan, empat koper berukuran besar, dan enam buah handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Waras. (m38)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kriminalitas Depok
Diadang Warga, Pelaku Tawuran Bermotor di Jalan Krukut Depok Kabur Kocar-kacir |
![]() |
---|
Polres Depok Tangkap Residivis Narkoba, Edarkan Sabu usai Keluar Penjara |
![]() |
---|
Tepergok Warga Saat Bawa Kabur Motor, Maling Jadi Bulan-bulanan Warga di Cipayung Depok |
![]() |
---|
Wanita di Beji Depok Nekat Buat Laporan Palsu, Ngaku Dibegal Padahal Jual Motor buat Bayar Pinjol |
![]() |
---|
Warga Cilangkap Depok Gagalkan Transaksi Diduga Narkoba Modus Tempel, Barbuk Diserahkan ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.