Kabupaten Bogor
Rampungkan Perda Usulan Pemkab Bogor, DPRD Minta Raperda Diserahkan Paling Lambat Awal September
Rampungkan Perda Usulan Pemkab Bogor, DPRD Minta Raperda Diserahkan Paling Lambat Awal September
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD setempat sepakat membahas 11 raperda pada tahun ini.
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Bogor pada 3 Agustus 2022 lalu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al-Muharom mengingatkan pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) paling lambat pekan pertama bulan September.
Hal tersebut, kata Aan, sesuai dengan kesepakatan antara Kepala Bagian hukum Pemerintah Daerah dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor.
"Kami ingatkan agar Raperda segera disampaikan, agar tidak mengganggu agenda lain di DPRD," ujar Aan.
Aan menambahkan, DPRD Kabupaten Bogor telah memberi persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diusulkan oleh Pemkab Bogor, pada Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu.
Propemperda yang akan dibahas hingga akhir tahun 2022 itu, mencakup sembilan Raperda atas prakarsa Pemkab Bogor dan dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor.
Dari sembilan Raperda prakarsa Pemkab Bogor, tiga Raperda di antaranya merupakan usulan baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Badan-Pembentukan-Peraturan-Daerah-DPRD-Kabupaten-Bogor-Aan-Triana-Al-Muharom.jpg)