Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat pada triwulan pertama tahun 2025 ada sebanyak 55 kejadian KA menabrak kendaraan, hewan maupun orang.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko meminta kepada seluruh masyarakat untuk mendahului kereta api yang melintasi khususnya di perlintasan sebidang.
Hal ini, kata Ixfan, demi mengutamakan keselamatan bersama dan mendahulukan perjalanan kereta api.
"Sebanyak 55 kejadian KA tertemper terjadi sepanjang triwulan pertama. Rinciannya, pada Januari terdapat 10 kejadian, Februari 23 kejadian, dan Maret 22 kejadian," kata Ixfan, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Catatan Kelam Mudik Lebaran 2025, Satu Keluarga Tewas Tertabrak Kereta Batara Kresna di Sukoharjo
PT KAI, lanjut Ixfan, bakal terus meningkatkan kewaspadaan di perlintasan kereta api sebidang dengan menguatka frekuensi Gapeka 2025.
Ia pun mengimbau agar pengguna jalan untuk mematuhi rambu ketika sinyal kereta api sudah berbunyi.
"Tengok kanan-kiri sebelum menyeberang dan selalu dahulukan perjalanan kereta api," terang Ixfan.
Guna menekan angka kejadian, KAI Daop 1 Jakarta secara aktif melakukan sosialisasi keselamatan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui media massa dan media sosial.
Ixfan juga menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang memiliki konsekuensi hukum.
Baca juga: Cegah Kecelakaan Selama Arus Mudik Lebaran Idulfitri, PT KAI Imbau Tak Lewat Perlintasan Kereta Api
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas saat melintasi perlintasan kereta api, termasuk melalui kampanye keselamatan di berbagai platform,” tegas Ixfan.
Selain itu, kata Ixfan, Pasal 90 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga memberikan kewenangan kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk mengutamakan perjalanan KA di perlintasan sebidang.
Kemudian di Pasal 124 juga sudah mengatur secara tegas menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu,” tutup Ixfan. (m26)