Kriminalitas

Polisi Ungkap Hingga Saat Ini Ada 3 Korban Aksi Bejat Dokter Cabul di Bandung

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER CABUL - Polisi memamerkan dokter cabul yang merudapaksa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat ke hadapan publik dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (9/4/2025). (TribunJabar.id)

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG - Petugas kepolisian masih menyelidiki kasus rudapaksa yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Bahkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihak kepolisian membuka layanan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Priguna.

"Ada kemungkinan (korban bertambah), kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tetapi waktunya berbeda, kami terbuka," kata Hendra seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkap bahwa korban aksi bejat Priguna Anugerah Pratama tidak hanya satu orang melainkan tiga orang.

Baca juga: Viral, Dokter di Bandung Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien Saat Menunggu di Rumah Sakit

Seperti dilansir dari Kompas.com, dua korban lain yang mengalami tindak asusila merupakan pasien dan hingga saat ini belum diperiksa polisi.

"Yang ada di kami, satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS belum kami periksa," kata Surawan dihubungi Rabu (9/4/2025).

Satu korban yang saat ini ditangani kepolisian berinisial FH (21), sedangkan dua korban yang belum dilakukan pemeriksaan merupakan pasien.

"Itu pasien, beda cerita, tetapi pelaku sama," ujar Surawan. 

Baca juga: Ini Tampang Dokter Cabul yang Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien di Bandung​​​​

Saat ditanya apakah kedua korban yang belum dilakukan pemeriksaan tersebut merupakan korban pelecehan Priguna, polisi membetulkannya. "informasinya begitu," katanya.

Surawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendorong para korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Iya kami mendorong (laporan), kalau yang satu sih sebetulnya mau diminta keterangan, cuma keburu Lebaran, kami masih menunggu, dia didampigi kuasa hukum juga si korban ini. Kami masih menunggu waktu dia untuk datang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), oknum dokter residen yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca juga: Aksinya Terbongkar, Dokter Cabul yang Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien Berupaya Akhiri Hidup

Priguna merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).  
Adapun korban diketahui berinisial FH (21).

Dalam kasus ini, sebanyak 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga, perawat hingga ahli telah dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com