Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Gubernur Jawa Barat memerintahkan angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Jawa Barat, tidak beroperasi selama libur Lebaran 2025.
Ratusan angkot itu diminta libur sejak hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah hingga H+7 Lebaran agar tidak menimbulkan kemacetan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan angkot di Puncak akan dihentikan operasionalnya pada 1-8 April 2025.
"Sebanyak 715 angkot yang beroperasi di jalur Puncak akan dihentikan sementara operasionalnya," kata Dadang di Cibinong, Jumat (28/3/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS : Puncak Arus Mudik, Pemkab Bogor Lepas Ribuan Pemudik ke Jateng dan Jatim
Dia menjelaskan ada tiga trayek yang terdampak oleh kebijakan ini yaitu Cisarua-Bogor, Bogor-Pasirmuncang dan Bogor-Cibedug.
"Kalau tetap beroperasi, kita akan lakukan penindakan dengan mencabut izin trayek," papar Dadang.
Untuk mengawasi kebijakan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menerjunkan 25 personel.
Baca juga: Dapat Tiket Mudik Gratis dari Pemkab Bogor, Rudyanto Bisa Ajak Istri dan 2 Anaknya Mudik ke Solo
"Kita akan dibantu oleh polisi, TNI dan Satpol PP," tuturnya.
Sebagai kompensasi, lanjut Dadang, para supir akan menerima kompensasi dari pemerintah senilai Rp1,5 juta.
"Kita berharap kebijakan ini membuat lalu lintas di Puncak lancar selama Idul Fitri dan libur Lebaran 2025," tandas Dadang.