Pencabulan

ASN RRI yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Magang Dibebas Tugaskan dan Terancam Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI, Yonas Markus Tuhuleruw tengah soal dugaan pelecehan oknum ASN, Rabu (15/1/2025).

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), memastikan sudah mengambil langkah tegas secara internal untuk terduga pelaku pelecehan seksual ASN berinisial RL.

Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw mengatakan, korban berinisial SM awalnya mengadukan hal tersebut ke RRI Jakarta.

Namun, kata dia, pihaknya tidak bisa membuat laporan dugaan pelecehan seksual itu ke polisi karena delik aduan harus korban yang membuatnya.

"Kami memanggil teduga pelaku, kami kumpulkan semua klarifikasi, setelah mendapatkan data untuk diberikan ke Komdigi selaku pejabat pembina pegawai," tegasnya di kantornya, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Akar Masalah Perseteruan Antara Sandy Permana dan Nanang Gimbal Diduga dari Cekcok Rapat RT

Yonas tidak mengetahui secara pasti berapa lama proses di Komdigi itu berlangsung hingga keluar pernyataan pemecetan terhadap terduga pelaku.

Namun, ia menegaskan bahwa Direktur Utama LPP RRI sudah bersurat ke Komdigi terkait dengan kasus tersebut.

"Sesuai dengan surat usulan kami terhadap tindak pidana pelecehan seksual dengan menjatuhkam hukuman sanksi berat itu segera dilakukan. Kami tidak bisa mengintervensi Komdigi, karena kami bagian dari Komdigi," terangnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Anggota DPRD Depok Ini Belum Bisa Dipecat dari Dewan

Ia berharap, dalam waktu dekat sudah ada hasil dari Komdigi terkait penjatuhan sanksi kepada oknum pegawai ASN RRI.

Sebab, kata Yonas, semua kasus dan aduan harus dikroscek supaya tidak terjadi kekeliruan di kemudian hari.

"Kalau ditanya berapa lama, itu sudah bukan kami punya ranah, tapi kami terus mengejar yang bersangkutan," tuturnya.

Baca juga: Mohammad Idris Ogah Masuk Gereja, Pimpinan DPRD Kota Depok Juga Bolos Cek Kesiapan Natal

Yonas menambahkan, korban masih sering mendatangi LPP RRI dan pihaknya sudah membebas tugaskan terduga pelaku.

Tujuannya adalah untuk menghindari rasa trauma yang dialami oleh korban ketika melihat terduga pelaku.

"Sebelum inkracht maka pelaku ini dalam tanda petik masih patut diduga (melakukan pelecehan)," imbuhnya.

Diketahui bahwa terduga pelaku RL merupakan jurnalis RRI yang bertugas di wilayah Kota Depok.

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Berharap Jalan Tambang Terealisasi di Era Dedi Mulyadi dan Rudy Susmanto

Berdasarkan keterangan resmi dari RRI, kasus dugaan pelecehan itupun terjadi saat pelaku dan korban pulang bareng dengan menumpang mobil pelaku.

Pelaku mengajak korban pulang bareng dengan dalih sama-sama tinggal di Kota Depok.

Aksi asusila yang dilakukan pelaku terjadi di dalam mobil tepatnya di dekat pintu keluar Tol Sawangan, Kota Depok, tahun lalu. (m26)