Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Lama tak terdengar kabarnya lantaran sudah setahun mendekam di penjara, akhirnya berita Siskaeee terdengar lagi.
Siskaeee yang dipenjara lantaran kasus film porno 'Keramat Tunggak' produksi Kelas Bintang dalam kondisi sehat.
Perlu diketahui bahwa Siskaeee dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus produksi film porno.
Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada 21 Oktober 2024.
Baca juga: Hari Ini Siskaeee Akan Jalani Tes Kejiwaan untuk Keempat Kalinya di Dokkes Polda Metro Jaya
Siskaeee dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat ini Siskaeee dititipkan di penjara Polda Metro Jaya.
"Siskaeee sehat dan Baik-baik saja di penjara. Kebetulan saya beberapa kali sempat membesuk ke Lapas," kata Tofan Ginting kuasa hukum Siskaeee kepada Wartakotalive.com, ketika dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (3/1/2025).
Tofan mengatakan, keluarga kerap membesuk Siskaeee di penjara. Hal ini sebagai bentuk kepedulian keluarga terhadapnya.
"Keluarganya sering besuk, kadang juga besuk sama saya," ucapnya.
Perdalam Agama Islam
Tofan mengungkapkan kegiataan Siskaeee di penjara. Kliennya itu lebih banyak belajar agama Islam.
Maka dari itu dia menyampaikan akan tobat setelah masa hukumannya selesai.
Selain itu, dia juga rindu pulang untuk kumpul bersama keluarga.
"Siskaeee cuma bilang setelah keluar dia berjanji tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum lagi. Dia akan buktikan itu ke masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee