TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Arus lalu lintas di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, macet parah pada libur panjang akhir pekan ini.
Kemacetan ini disebabkan karena meningkatnya volume lalu lintas dari wisatawan yang ingin berkunjung ke Puncak pada momen libur panjang dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pada Sabtu (14/9/2024), antrean panjang kendaraan tampak mengular dari Exit Tol Ciawi hingga Megamendung.
Baca juga: Libur Panjang Akhir Pekan, Polisi Berlakukan Ganjil-Genap dan One Way di Jalur Puncak
Antrean kendaraan terjadi di Simpang Gadog, Pasir Angin hingga Cisarua Bogor.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, mengatakan pihaknya menerapkan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (14/9/2024).
"Rekayasa lalu lintas one way diterapkan ke arah Puncak mulai pukul 07.30 WIB. Nanti siang one way dari Puncak ke arah Jakarta," kata Rizky kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Baca juga: Gusur Pedagang di Puncak, Asmawa Tosepu Raih Penghargaan Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi Bencana
Dia menjelaskan rekayasa lalin one way ini diterapkan secara situasional.
"Kita lihat situasi di lapangan. Kalau kepadatan berkurang, kita normalkan lagi," paparnya.
Selain one way, Satlantas Polres Bogor juga menerapkan sistem ganjil genap nomor plat kendaraan selama libur panjang akhir pekan ini.
"Ganjil genap diterapkan mulai Jumat (13/9/2024) hingga Senin (16/9/2024)," tandas Rizky.
Gage Puncak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 soal pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Lokasi Ganjil Genap Puncak
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak
Kendaraaan Terbebas dari Ganjil Genap Puncak
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.