Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi memetakan lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 yang resmi digelar mulai Senin (15/7/2024) hari ini.
Untuk di wilayah Jakarta, terbagi menjadi lima titik di antaranya Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Sedangkan wilayah penyangga, terdiri dari Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bandara Soekarno-Hatta, pelabuhan, Bekasi Kabupaten, Bekasi Kota, dan Depok.
Oleh karena itu, pengendara sepeda motor maupun mobil agar membawa surat-surat kendaraan, yaknk STNK dan SIM guna menghindari razia.
Baca juga: Ini 5 Titik Operasi Patuh Jaya 2024 di Kota Depok, Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi ETLE
Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut, anggota yang nekat melakukan pungutan liar (pungli) ketika bertugas dalam Operasi Patuh Jaya 2024, bakal ditindak secara tegas.
Hal itu disampaikannya usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Jaya 2024, Senin (15/7/2024).
"Anggota yang pungli jelas kami tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik," ujar Karyoto, kepada wartawan, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan anggota yang nekat melakukan pungli bakal ditempatkan khusus (patsus) atau demosi.
Oleh karenanya, jenderal bintang dua itu memperingatkan anggota yang bertugas untuk profesional.
"Kode etik bisa patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Dan habis itu mesti didemosi, tidak boleh bertugas lagi di tempat itu," tuturnya.
Inilah lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya:
1. Wilayah Jakarta Selatan:
Traffic light (TL) Robinson Ps. Minggu (lawan arus);
Jalan Raya Fatmawati (Stop Line);
Jalan Ciputat Raya (Tidak memakai helm).
2. Wilayah Jakarta Utara:
Jalan Raya Cilincing (TL Tanah Merdeka) yakni tidak menggunakan helm dan tanpa TNKB;
Jalan RE Martadinata (TL Jembatan Goyang) melawan arus/arah;
Jalan Raya Pakin (TL Mitra Bahari) tidak memakai helm dan melawan arah;
Jalan Raya Yos Sudarso (TL Permai) tidak memakai helm, melanggar TL dan rotator tidak peruntukannya.
3. Wilayah Jakarta Pusat:
Jalan Rajawali (Rotator tidak sesuai peruntukannya);
Jalan Sabang (TNKB tidak sesuai ketentuan);
TL Jembatan Merah-Gunung Sahari (pengendara di bawah umur dan lawan arus).
3. Wilayah Jakarta Timur:
Jalan D.I Panjaitan (rotator tidak sesuai peruntukan);
Jalan Letjen Sutoyo (TNKB tidak sesuai ketentuan);
Jalan Basuki Rahmat (pengemudi di bawah umur);
Kawasan Banjir Kanal Timur.
4. Wilayah Jakarta Barat:
Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula (TNKB tidak sesuai ketentuan);
Sepanjang Jalan Daan Mogot (rotator tidak sesuai peruntukannya);
Jalan Brigjen Katamso (lawan arus);
Jalan Kemanggisan Raya (lawan arus); dan Sepanjang Jalan Daan Mogot (pengemudi di bawah umur).
Wilayah Penyangga
1. Kota Depok:
Jalan Raya Margonda; Jalan H. IR. Juanda;
Jalan Raya Bogor;
Jalan Kartini;
Jalan Boulevard GDC.
2. Tangerang Kota:
Jalan Jenderal Sudirman;
Jalan M.H Thamrin;
Jalan Daan Mogot.
3. Tangerang Selatan:
Jalan Raya Serpong;
Jalan Pahlawan Seribu;
Jalan Letnan Sutopo;
Jalan BSD Raya.
4. Kota Bekasi:
Jalan Ahmad Yani;
Jalan Sersan Aswan;
Jalan IR Juanda.
4. Kabupaten Bekasi:
TL Lippo dan Pertigaan Hyundai;
TL SGC; TL Perdana
TL Telaga Asih.
5. Wilayah Bandara Soetta:
Jalan Parimeter Utara;
Jalan Parimeter Selatan;
Jalan P1; Jalan P2;
Terminal 1,2, dan 3;
TOD M1.
6. Wilayah Pelabuhan:
Jalan Raya Pelabuhan;
Jalan Baru Pos;
Jalan Banda Pos. (m31)