Kriminalitas

Diduga Sering Menggoda Isteri Orang Hingga Memperlihatkan Video Syur, Pria di Pasuruan Tewas Dibacok

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi -- Lantaran diduga sering menggoda isteri orang bahkan hingga menunjukkan video syur, Murdiono (29) warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tewas dibacok oleh dua orang asal Kabupaten Sampang.

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASURUAN -- Lantaran diduga sering menggoda isteri orang bahkan hingga menunjukkan video syur, Murdiono (29) warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tewas dibacok oleh dua orang asal Kabupaten Sampang.

Kapolsek Beji Kompol Yokbeth Wally mengungkapkan aksi penganiayaan hingga tewasnya Murdiono dialkukan oleh AD (27) dan AN (26) dua orang warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang yang merupakan adik dari wanita yang kerap digoda oleh Murdiono.

Persitiwa pembunuhan itu bermula ketika AD dan AN berang setelah membaca status media sosial adiknya yang sedang merantau di Pasusuruan tentang rasa takut akibat digoda oleh korban.

"Adik perempuan kedua pelaku sering digoda oleh korban dan bahkan sampai menunjukkan video porno kepada adik pelaku," ungkap Kompol Yokbeth Wally seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Fakta Sopir Tak Tahan Melihat Kasir di Batam Pakai Daster Tanpa Dalaman, Detik-detik Pembunuhan

Kedua pelaku kemudian mendatangi rumah Murdiono di Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kebetulan orang yang mereka cari ada di rumah, tanpa berpikir panjang AD dan AN melancarkan aksi mereka dengan menyabetkan celurit kepada tubuh korban.

Akibatnya, Mardiono mengalami luka parah di kaki, tangan dan pipi kiri, lalu.

Murdiono pun terkapar di teras rumahnya dan meninggal di tempat.

Baca juga: Fakta Kisah Gadis di Bawah Umur Diajak Nikah Siri Tanpa Wali dengan Iming-Iming Mau Dibelikan Rumah

"Berselang kemudian, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan," jelasnya. Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash nopol S 2166 Q.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," pungkasnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com