Kriminalitas

Jambret yang Viral Saat Beraksi di CFD Thamrin Juga Kerap Beraksi di Kwitang dan Tanah Abang

Penulis: Ramadhan LQ
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi sudah mengantongi identitas pelaku jambret yang beraksi pada Car Free Day (CFD) Jakarta Minggu (16/6/2024) lalu.

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Penjambret yang tertangkap kamera fotografer beraksi di lokasi car free day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta PusatĀ  Minggu (16/6/2024) lalu, akhirnya ditangkap polisi.

Kedua penjambret yang viral di sosial media tersebut diketahui MR dan U ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi megatakan, dua penjambret tersebut sudah tiga kali melakukan aksi serupa.

"Sindikat pelaku pencurian ini mengaku sudah tiga kali melakukannya, di daerah Kwitang, Tanah Abang, yang terakhir di CFD sudirman, barang buktinya yang di TKP terakhir itu sudah diamankan," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Mesi demikian kata Ade, penyidik tak langsung mempercayai pernyataan dari kedua pelaku.

Baca juga: Identitasnya Sudah Dikantongi, Tim Buser Polsek Tanah Abang Buru Pelaku Jambret yang Viral di CFD

"Mereka memang profesional, faktanya sudah ditemukan tiga kali, penyidik masih terus mendalami, penyidik tidak mudah percaya begitu saja," ujar Ade Ary.

Akibat ulahnya, MR dan U terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, dua penjambret tertangkap kamera fotografer saat sedang melakukan aksinya di lokasi car free day (CFD) di Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2024).

Foto-foto penjambret itu seketika viral di media sosial X. Wajahnya terlihat jelas di foto itu, begitu pula dengan pelat nomor motor B 3983 PFB yang digunakannya.

Baca juga: Identitasnya Sudah Dikantongi, Tim Buser Polsek Tanah Abang Buru Pelaku Jambret yang Viral di CFD

Ditangkap di sukabumi

Sementara itu polisi terlebih dahulu menangkap U tak lama usai foto keduanya viral.

"Tersangka yang terekam di kamera atau viral di media sosial itu langsung tertangkap namanya saudara U, langsung tertangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sedangkan satu tersangka baru saja diciduk pada 1 Juli 2024 dini hari di kawasan Jampang Kulon, Sukabumi.

Ade Ary menuturkan, MR diringkus pada waktu yang berbeda lantaran tersangka kabur dan kerap berpindah-pindah tempat.

Sampai akhirnya berhasil ditangkap di Sukabumi pada Senin kemarin.

"MR ini, profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet. Ditangkap dini hari," kata dia.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencucian dengan Pemberatan.

Ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (m31)