TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Guru seharusnya menjadi suri tauladan muridnya. Namun, kenyataannya tidak.
Seorang oknum guruSMA di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu tega merusak masa depan muridnya.
Guru berinisial SI (48) melakukan hubungan intim dengan murid yang masih di bawah umur.
Tak pelak, ulah oknum SI yang merusak citra guru tersebut harus berurusan dengan hukum.
Baca juga: Kisah Siswi SMA Kelas 3 Gugurkan Kandungan di Kamar Mandi, Sang Pacar Malah Kabur
Dia kini ditahan Polresta Bengkulu dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
1. Januari - Juni Setubuhi Murid 7 Kali
Dilansir dari TribunBengkulu.com, SI merupakan salah satu guru SMA di Kota Bengkulu.
Dia sudah mempunyai istri dan anak. Guru tersebut tinggal di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Meski demikian sang guru tetap tergoda dengan kecantikan muridnya.
Sebut saja Mawar (16) tak bisa menolak saat ajak berhubungan intim bila ingin nilainya tinggi.
Mawar pun akhirnya terbuai rayuan maut sang guru. Hingga melakukan hubungan intim selama 7 kali.
Hubungan intim itu dilakukan dari Januari - Juni 2024.
Artinya sebulan sekali sang guru melakukan hubungan intim dengan muridnya.
"Korban diiming-imingi nilai tinggi asalkan mau berhubungan intim," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arachfa.
2. Dari Hotel ke Hotel
Merasa modus yang digunakannya berhasil, SI kembali mengajak Mawar untuk berhubungan intim.
Awalnya di hotel sama, kini dia menyasar hotel lainnya.
Kali ini SI merayu siap bertanggung jawab apabila sampai terjadi apa-apa terhadap korban, termasuk bila korban hamil sang guru mau menikahinya.
Baca juga: Siswi SMA Pelaku Bullying Terhadap Siswi SMP di Kelurahan Bedahan Sawangan Depok Ditangkap Polisi
Korban pun mau mengikuti ajakan SI dengan harapan nilainya tinggi.
3. Teman Lapor ke Orangtua Korban
Seorang teman Mawar memberitahu orangtua Mawar tentang perilaku SI.
Mendengar laporan tersebut Ibu korban kaget.
Sang ibu lalu menanyai Mawar tentang kebenaran bahwa oknum guru itu telah menyetubuhinya.
Baca juga: Tinggalnya di Gunung Sindur Bogor, Guru Olahraga yang Ngajar di Ciputat Tangsel Hamili Siswi SMA
Mawar pun membenarkan hal tersebut.
Sang ibu lalu melaporkan hal tersebut ke Polresta Bengkulu pada Sabtu (22/6/2024).
4. Oknum Guru Ditangkap di Rumahnya
Polresta Bengkulu langsung melakukan pengumpulan barang bukti, dan menghimpun keterangan saksi-saksi.
Selanjutnya pada Sabtu malam polisi langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Polisi menangkap oknum guru tersebut.
Baca juga: Viral Video Tari Bugil di Medsos, Pelaku Rupanya Siswi SMA Berusia 17 Tahun Asal Citeureup
Tak pelak, Istri dan anaknya menyaksikan penangkapan SI.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancamannya 15 tahun penjara.
Apakah ada korban lainnya? "Kami masih dalami," jawab Nava.