Kriminalitas
Pelajar Perempuan di Bekasi Berkelahi Saling Jambak dan Dibuat Live Instagram
Dari rekaman tersebut tampak perkelahian dilakukan satu lawan satu. Mereka bergantian berkelahi dan saling menyerang.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, PONDOK MELATI - Sejumlah bocah perempuan yang masih di bawah umur berkelahi di lapangan Poris, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Perkelahian pelajar perempuan itu tersebar lantas direkan dan tersebar di sosial media.
Dari rekaman tersebut tampak perkelahian dilakukan satu lawan satu. Mereka bergantian berkelahi dan saling menyerang.
Perkelahian para pelajar perempuan itu dilakukan dengan tangan kosong dengan satu yang lainnya memukul, menjambak, hingga menampar.
Baca juga: Patroli Polisi Cegah Tawuran Pelajar di Rancabungur Bogor, Dua Remaja Ditangkap
Peristiwa itu pun direkam menggunakan ponsel genggam milik bocah perempuan lainnya yang berada di lokasi, bahkan dipublikasi secara langsung atau live melalui sosial media (Sosmed) instagram.
Sementara itu ayah dari FAP (14) yang terlibat perkelahian, Erick Nur Arifin (46) membenarkan peristiwa tersebut.
Hanya saja ia menegaskan kejadian itu justru menurutnya merugikan putrinya yang berinisial FAP (14).
Sebab FAP diduga menjadi korban fitnah oleh bocah perempuan yang kemudian melakukan kekerasan kepada dirinya.
Sehingga peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polres Bekasi Kota dengan keterangan yang dilaporkan ialah bocah perempuan berinisial NV, MG, UC, dan IC.
Baca juga: Polisi Gagalkan Tawuran Kelompok Gangster di Ciampea Bogor, Dua Anggota Gangster Dibekuk
“Tiga orang pelaku melakukan pemukulan dan dua orang (NV dan UC) merekan juga live Instagram perkelahian itu,” kata Erick, Rabu (12/6/2024).
Erick menjelaskan usai melapor ke polisi pada Senin (10/6/2024) dirinya bersama FAP langsung dimintai keterangan berupa kronologi kejadian.
Selanjutnya memberitahu sejumlah bukti kekerasan yang dialami FAP usai perkelahian yang terjadi Jumat (7/6/2024).
“Anak saya menderita luka memar pada bagian mata kanan sebelah bawah, pelipis kanan bengkak, rahang kiri bengkak, lengan tangan sebelah kiri memar, dan leher sebelah kiri lecet,” jelasnya.
Baca juga: Viral Aksi Tawuran di Dramaga Bogor, Remaja Konvoi Motor Sambil Acungkan Senjata Tajam
Selanjutnya Erick diberikan surat pelaporan oleh pihak kepolisian dan Rabu (12/6/2024) diagendakan untuk datang kembali ke Polres Bekasi Kota guna keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kalau di laporan itu dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai dengan pasal 80 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (m37)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.