Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi tak menahan tiga aparatur sipil negara (ASN) Ternate, Maluku Utara terkait kasus narkoba jenis sabu.
Adapun ketiga ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni berinisial RJA, AFM, dan MBD.
Mereka lantas menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Ketiga tersangka sebagai penyalahguna narkoba tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (27/5/2024).
Keputusan direhabilitasi tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca juga: Belum Dilantik, Caleg Terpilih Ini Malah Ditangkap Bareskrim Polri karena Narkoba, Ternyata Buronan
"Dan mengacu kepada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram," tuturnya.
Ade Ary menuturkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN.
Sementara penyidik masih memburu wanita berinisial I yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Oknum Anggota Polisi Nyabu di Depok, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya: Sedang Jalani Rehabilitasi
Alasan pengejaran terhadap I karena RJA mengaku mendapat satu klip sabu seberat 0,16 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok filter dari wanita tersebut.
"Terkait DPO sampai saat ini masih dilakukan pencarian dan belum tertangkap," kata Ade Ary. (m31)