Kriminalitas

Polrestro Bekasi Tegaskan Bakal Sikat Pelaku Curanmor dan Begal, Kini Sudah Tangkap 27 Tersangka

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Bekasi menangkap 27 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan begal di Kabupaten Bekasi dalam kurun satu bulan.

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI -- Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun menegaskan, pihaknya bakal sikat pelaku curanmor dan begal.

Aksi begal dan curanmor sudah meresahkan warga Bekasi, dalam kurun waktu sebulan ada 29 tempat kejadian perkara (TKP) kasus begal dan pencrian sepeda motor.

Maraknya aksi kejahatan tersebut membuat Polres Metro Bekasi tak mau tinggal diam, mereka langsung memburu komplotan begundal tersebut dan akhirnya bisa menangkap 27 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan begal di Kabupaten Bekasi.

"Saya mengimbau maraknya pencurian bermotor ini harus kita sikapi bersama. Kita bakal sikat semua pelaku curanmor dan begal," kata Saufi saat konfrensi pers pada Senin (5/2/2024).

Dia melanjutkan, pengungkapan ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berserta unit Reskrim Polsek jajaran.

Baca juga: Usai Bacok Warga, Pelaku Begal di Gunung Putri Tewas Tertabrak Mobil Box

Selama sebulan terakhir polisi berhasil mengungkap 22 laporan polisi yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Terhadap 22 laporan berhasil diungkap ada 29 tempat kejadian perkara (TKP).

"Dan dari 29 TKP berhasil diamankan 27 tersangka curanmor dan begal," jelasnya.

Adapun rinciannya, 21 tersangka pencurian sepeda motor, enam tersangka lain pelaku begal maupun kekerasan atau tawuran.

Dia meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan jika ada aksi curanmor maupun begal. Selain itu juga, warga diminta waspada dan selalu kunci ganda sepeda motornya.

Baca juga: Kapolres Bogor Kota Minta Tahanan Pelaku Begal, Pembunuhan dan Perampokan Dijaga Ketat

"Tidak bosan-bosan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih waspada lebih ketat mengawasi barang-barang kita terutama kendaraan bermotor," katanya.

Barang bukti diamankan, belasan kunci letter T, handphone, kunci kontak, senjata tajam, STNK, dan pelat nomor kendaraan.

Adapun pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian, pelaku begal dijerat pasal 365 KUHPidana tindak pidana kekerasan dalam pencurian. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dan pasal 170 KUHPidana tentang barang siapa bersama-sama melakukan aksi kekerasan hingga menyebabkan menghilangkan nyawa dan dijerat pasal 12 tahun penjara," katanya. (MAZ)