Libur Natal dan Tahun Baru

Polda Metro Jaya Larang Konvoi pada Malam Tahun Baru 2024, yang Membandel Bakal Ditilang

Penulis: Ramadhan LQ
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Perayaan Tahun Baru

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi di Jakarta pada malam Tahun Baru 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

"Kalau konvoi kami tidak bolehkan," ujarnya, kepada wartawan, dikutip Senin (25/12/2023).

Kombes Latif Usman menuturkan, pihaknya melarang konvoi kendaraan, baik motor maupun mobil bak terbuka, yang masuk ke Jakarta dari kawasan aglomerasi.

Baca juga: Libur Natal Jalan Raya Puncak Bogor Padat Merayap, Didominasi Mobil Plat B

"Enggak boleh konvoi, apalagi melakukan (dengan) bak terbuka," tegas Latif.

"Khusus untuk masyarakat yang dari Bekasi, dari Depok, dari Tangerang, kami akan lakukan pengalihan," sambung dia.

Jika ada konvoi kendaraan dari luar Jakarta, pihaknya akan putar balik.

Baca juga: Dirlantas Polda Jabar Prediksi Puncak Arus Kendaraan Libur Nataru 2024 pada 29-30 Desember

Hal tersebut guna mencegah kepadatan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jakarta.

Eks Dirlantas Polda Jawa Timur ini menambahkan, akan ada sanksi tilang apabila tetap melakukan konvoi.

"Oh tilang," tutur Latif, secara singkat. (m31)