Depok Hari Ini

DPRD Kota Depok Segera Bahas Raperda Perlindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro

Penulis: Hironimus Rama
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad Yusufsyah Putra menandatangani dokumen persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2023 pada Senin (13/11/2023).

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILIDONG - DPRD Kota Depok akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro yang diusulkan oleh pemerintah Kota Depok.

Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2023 pada Senin (13/11/2023).

Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad Yusufsyah Putra mengatakan rapat paripurna ini mengagendakan pembacaan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kota Depok terkait Raperda Perlindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

"Dalam pandangan umum, semua fraksi di DPRD Kota Depok sepakat untuk melanjutkan pembahasan raperda ini," kata Putra di Cilidong, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Serap Dana Aspirasi, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri Renovasi 240 Rumah Tak Layak Huni

Pembahasan Raperda Perlindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro ini selanjutnya akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Kota Depok.

"Semoga pembahasan di tingkat pansus berjalan lancar dan tepat waktu sehingga raperda ini bisa disahkan menjadi perda," paparnya.

Putra menegaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mengembangkan sektor usaha mikro di Depok agar memiliki daya saing dan memberi kontribusi bagi perekonomian daerah.

"Raperda ini akan memberikan perlindungan, pengembangan  dan pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro sehingga bisa bersaing dan naik kelas ke usaha menengah," ucapnya. 

Baca juga: Sederet Kinerja Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri, Sahkan Perda Inisiatif hingga Bedah Rumah

Selain pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Perlindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Rapat Paripurna DPRD Kota Depok juga membahas enam Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok.

Enam raperda usulan inisiatif  DPRD Kota Depok itu antara lain Raperda Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima, Raperda Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan, dan Raperda Ketenagakerjaan.

Selain itu, ada Raperda Peningkatan Ketahanan Keluarga, Raperda Penyelenggaraan pendidikan Kepramukaan, dan Raperda Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Kewarganegaraan.

"Enam raperda prakarsa ini akan dibahas oleh pansus 4, pansus 5, pansus 6 dan pansus 7 di DPRD Kota Depok. Tim pansus sudah dibentuk dalambrapat paripurna sehingga bisa langsung bertugas membahas enam raperda ini," tandas Putra.