Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Kebakaran hebat melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Limo Raya No 60, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok pada Minggu (23/10/2023).
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok membutuhkan waktu delapan jam untuk memadamkan api.
Api mulai membakar TPA ini sejak pukul 21.15 WIB pada Minggu (24/10/2023) dan baru padam pukul 05.30 WIB pada Senin (24/10/2023).
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mengatakan TPA terbakar di Limo ini merupakan TPA liar.
Baca juga: TPA di Limo Depok yang Terbakar Ternyata Ilegal, Sudah Berkali-kali Disegel Tetap Dijebol
"Sebetulnya itu memang TPA liar. TPA ini sudah ditutup, tetapi tabunan sampah muncul lagi, muncul lagi," kata Supian di Balaikota Depok, Kamis (26/10/2023).
Dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan penertiban dan pembersihan terhadap TPA ini, namun sampah terus bermunculan.
"Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita untuk membereskan persoalan ini," ujarnya.
Supian menegaskan TPA ini sudah ditutup permanen. Tetapi masih ada warga yang memanfaatkan untuk pembuangan sampah.
Baca juga: Atasi Masalah Sampah di Depok, Ini Solusi yang Ditawarkan Tokoh Muda Depok Ahmad Syihan Ismail
"Kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menutupnya serta meminta dukungan masyarakat sekitar," ucapnya.
Dia meminta warga agar melarang siapapun yang membuang sampah ke TPA itu.
"Kalau ada yang buang sampah ke situ, kami minta dilarang atau dilaporkan ke kami. Kita memang punya keterbatasan SDM untuk kawal terus-terusan di situ sehingga butuh partisipasi warga," tandas Supian.