Pemilu 2024

Ahli Hukum Tata Negara UI Anggap Putusan MK Soal Usia Capres-cawapres Sembrono dan Inkonsisten

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli HTN FH UI Siti Anggraini menganggapi putusan MK tentang usia Capres-cawapres sebagai bentuk politisasi yudisial.

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Siti Anggraini turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia Capres-cawapres.

Menurut Titi, keputusan MK tersebut dari sisi substansi bermasalah karena pertimbangan hukumnya tidak solid dan terkesan sembrono.

"Dari sisi substansi bermasalah karena memperhatikan pertimbangan hukum yang tidak solid sembrono dalam pengubahan pendirian hakim antara putusan 29 dan putusan 90," kata Titi di UI, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, Titi memandang adanya permasalahan internal yang kuat di dalam kelembagaan MK dalam memutuskan batas usia Capres-cawapres.

Baca juga: PSI Kecewa MK Tolak Batas Usia Capres dan Cawapres, Anak Muda Belum Dianggap Mampu Pimpin Indonesia

"Makanya saya mengatakan bahwa putusan 90 ini memperlihatkan terjadinya politisasi yudisial atau politisasi atas MK yang bahkan diakui sendiri oleh hakim yang ada di dalam MK," ujarnya.

Putusan MK tersebut menciptakan kontroversi di tengah masyarakat dan menimbulkan banyak spekulasi tidak hanya karena isi putusan tapi juga dinamika internal para hakim.

"Jadi justru hakim-hakimlah yang membuat putusan ini menjadi kontroversial dan menciptakan spekulasi," pungkasnya. (m38)

Baca juga: Nasib Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto Usai MK Tolak Gugatan PSI Soal Batasan Minimal Usia