Depok Hari Ini

Atasi Polusi Udara, Wali Kota Depok Mohammad Idris Minta ASN dan Warga Pakai Kendaraan Umum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atasi Polusi Udara, Wali Kota Depok Mohammad Idris Minta ASN dan Warga Pakai Kendaraan Umum

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan sejumlah aturan untuk mengatasi pencemaran udara di wilayahnya.

Idris menyampaikan bahwa instruksi wali kota (inual) yang berisi 15 poin saat konferensi pers di Balai Kota Depok pada Jumat (1/9/2023).

Salah satu inual yang dikeluarkan, Idris meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan kendaraan umum.

Baca juga: Wali Kota Depok Sebut Anggota Pramuka Aktif Sejatinya Adalah Calon Pemimpin

"Mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi/tidak beremisi," kata Idris saat membacakan inual.

Selain itu, Idris juga menginstruksikan agar pengguna kendaraan roda empat minimal berisi tiga orang sedangkan kendaraan roda dua untuk dua orang.

Baca juga: Patahkan Stigma Kota Depok Intoleran, Mohammad Idris Buktikan dalam Festival dan Karnaval Kebangsaan

Selain menggunakan kendaraan umum, Idris juga meminta agar kendaraan warga mengikuti uji emisi.

"Melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor," ujarnya.

"Tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan," pungkasnya. (m38)