TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (23) terancam hukuman mati.
Hal itu dikarenakan, Altaf terindikasi memiliki niatan untuk membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19) dalam rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa (22/8/2023).
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan, pelaku terbukti telah menyiapkan sebilah pisau untuk membunuh korban.
"Yang pertama itu setelah pelaku masuk, dia kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam," kata Nirwan kepada awak media, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Pembunuhan Mahasiswa UI, Tersangka Tusuk Korban Hingga 30 kali dengan Pisau yang Sudah Disiapkan
"Kemungkinan dia sudah ada niat untuk melakukan penusukan tersebut," sambungnya.
Dari adegan rekonstruksi, Nirwan meyakini pelaku telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati.
"Iya masuk (Pasal 340 KUHP) dari adegan adegan yang dilakukan oleh tersangka, kami meyakini pasal ini masuk," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuhan Mahasiswa UI, Tersangka Jalani Rekonstruksi dengan Kepala Plontos
50 Adegan Rekonstruksi
Diberikan sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Altafasalya Ardnika Basya (23) terhadap junior kampusnya Muhammad Naufal Zidan (19).
Rekonstruksi tersebut dilakukan di area rumah kos korban Kost Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT 07/RW 05 Kukusan, Beji, Kota Depok pada Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Warga Tajurhalang Dapat Sumbang Pompa Air dan Sumur Bor dari Kapolres Metro Depok
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menjelaskan, setidaknya ada 50 adegan yang diperagakan pelaku saat menghabisi nyawa juniornya.
"Alhamdulillah rekonstruksi berjalan lancar," kata Nirwan saat kepada awak media di lokasi.
"Tersangka melaksanakan beberapa adegan sesuai dengan apa yang dia lakukan dan rekonstruksi berjalan sebanyak 50 adegan," sambungnya.
Baca juga: Pemotor Lawan Arah Diseruduk Truk di Jalan Lenteng Agung, Tiga Orang Alami Luka Berat
Menurut Nirwan, pelaksanaan rekonstruksi ini untuk memenuhi syarat pemberkasan kasus sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Rekonstruksi ini adalah satu hal untuk memenuhi kelengkapan berkas, dan dalam waktu segera mungkin akan kami limpahkan berkasnya ke JPU," sambungnya.
Dari hasil rekonstruksi ini, pihak penyidik tidak menemukan barang bukti baru dan hasilnya sama dengan yang ada pada proses pemeriksaan.
Baca juga: HUT ke-78 Kemenkumham, Yasonna Laoly: Tidak Ada Lagi Penyalahgunaan Wewenang
Adapun salah satu agenda yang diperagakan pelaku yakni memasukkan mayat korban ke dalam kantong plastik dengan dalih untuk dikubur. (m38)