Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK- Kejaksaan Negeri Kota Depok telah menerima pembayaran uang senilai 3,1 miliar rupiah terhadap terjadinya tindak pidana perpajakan yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mia Banulita kepada awak media di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kamis (27/7/2023).
"Jadi, uang yang kami terima hari ini adalah berasal dari tindak pindana perpajakan yang dilakukan oleh dua orang terdakwa," ungkap Mia.
"Yang saat ini perkara sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok dan sedang dalam tahap pemeriksaan saksi," sambungnya.
Baca juga: Kabar Kecamatan Tapos Depok, Kecamatan Tapos Gear Lomba Kampung Merdeka, Juara 1 Dapat 5 Juta
Adapun yang terlibat dalam kasus ini, merupakan kakak beradik yang menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan yang berbeda, yakni Achmad Arief Sardjono selaku Direktur Utama PT Timbul Mas Raya (PT TMR) dan Achmad Arief Martono selaku Direktur Utama PT ARIEF MITRA RAYA (PT AMR), kedua perusahaan tersebut beralamat di Cinere, Kota Depok.
PT TMR yang bergerak di bidang Usaha Jasa Pengangkutan Hasil Tambang Batu Bara di daerah Sumatera Selatan dan Kalimantan terbukti dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dan atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2019.
yang bergerak di bidang Usaha Jasa Pengangkutan Hasil Tambang Batu Bara di daerah Sumatera Selatan dan Kalimantan.
Baca juga: Jalan Margonda Raya Rawan Teror Pelemparan Batu, Warga Depok Resah Minta Polisi Usut Tuntas
"Adapun modus operandi yang dilakukan PT TMR yaitu melakukan pungutan pajak terhadap perusahaan yang menggunakan jasa angkutan PT TMR yang seharusnya pungutan pajak tersebut dilakukan pemberitahuan dan penyetoran pajak ke Negara," ungkap Mia.
"Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN sebesar kurang lebih Rp. 2,3 Milyar," sambungnya.
Selanjutnya, sama dengan apa yang dilakukan oleh PT TMR, PT AMR yang bergerak di bidang Usaha Jasa logistik dan pengiriman barang (Cargo) di Wilayah Pulau Jawa, juga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut, pada bulan Febuari 2017 sampai dengan Desember 2017.
Baca juga: Zaira Dipertemukan dengan Keluarganya di Polres Depok, Kapolres Metro Depok Langsung Beri Wejangan
"Kalau PT AMR ini tidak menyetorkan pajak sejumlah Rp 890.000.000," papar Mia.
Kendati, kedua terdakwa telah membayarkan pajak tersebut Mia menegaskan bahwa proses hukum keduanya akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Ada itikad baik dari dua terdakwa untuk melakukan pembayaran terhadap pajak terutang, tetapi ini tidak menghentikan proses, pidananya tetap berjalan karena para terdakwa ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, demikian," tutup Mia.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin mengatakan bahwa uang yang sudah dibayarkan, akan dititipkan di rekening atas nama rekening kejaksaan.
"Jadi uang ini akan disetorkan ke kas negara pada saat nanti perkara ini sudah inkrah," ungkapnya.