Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Terkait dengan dibukanya kembali perlintasan liar di KM 35+4/5 lintas Depok-Citayam yang telah ditutup sebulan lalu pasca tabrakan angkot dan KA relasi perjalanan Bogor - Jakarta Kota pada 16 Juni 2023, PT KAI Daop 1 Jakarta amat menyayangkan hal tersebut.
"PT KAI Daop 1 Jakarta terus berkomitmen mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya Pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta," ungkap Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih.
Feni menambahkan usai penutupan tersebut , selang sebulan dari kejadian KAI Daop 1 Jakarta mendapatkan laporan tim pengamanan bahwa perlintasan liar yang ditutup dibuka kembali oleh warga.
Baca juga: Ini Dampak Penutupan Perlintasan Rawa Indah yang Dialami Warga Pasca Tabrakan Antara Angkot dan KA
Kemudian, pada Senin, 17 Juni 2023, KAI Daop 1 Jakarta kembali mendapatkan laporan dari tim yang sama bahwa warga setempat melakukan pengaspalan jalan di kedua sisi perlintasan liar tersebut.
"KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan hal tersebut karena perlintasan liar dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan perjalanan kereta api yang membawa ratusan bahkan ribuan penumpang dan juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri," ungkap Feni.
Selanjutnya, KAI Daop 1 Jakarta kemudian berkolaborasi dengan aparat Danramil berkoordinasi dengan perwakilan warga dan melakukan sosialisasi terkait bahaya yang dapat terjadi jika perlintasan tersebut dibuka kembali.
Baca juga: Ini Kata Saksi Saat Warga Berupaya Selamatkan Angkot dari Tabrakan Kereta di Citayam Depok
"Kemudian, pada Senin (17/7/2023) malam, KAI Daop 1 Jakarta bersama aparat Danramil berhasil menutup kembali perlintasan liar tersebut," ungkap Feni
"Penutupan perlintasan liar yang telah dilakukan oleh KAI merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," sambungnya.
Perlu diketahui bahwa sejak awal Januari hingga Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 9 titik antara lain, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi, dan KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam.
Baca juga: Usai dibuka, Perlintasan Kereta Api Rawa Indah Bakal Dihotmix oleh Warga
"KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar maupun yang membuka kembali perlintasan yang telah ditutup sehingga dapat menyebabkan kecelakaan," ungkapnya
KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.