TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBON JERUK - Polisi meringkus dua kurir berinisial SH (50) dan MF (22) yang membawa 92 kilogram ganja kering siap edar ke wilayah DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023) lalu di rest area tol Merak, Banten.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Akhirnya kedua pelaku berhasil diindentifikasi keberadaannya di kawasan Merak, Banten. Pelaku membawa kendaraan jenis truk dan di dalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram," ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/7/2023).
Syahduddi mengatakan kedua pelaku tersebut berasal dari wilayah Sumatera.
Kedua pelaku itu mendapatkan ganja kering siap edar dari seseorang berinisial IW yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Oleh IW, keduanya diberi upah Rp 5 juta untuk satu koper berisi paket ganja sebanyak 20-21 buah.
Sementara paket-paket yang harus dibawanya itu berjumlah empat buah.
Baca juga: TPAS Cipayung Overload, Pemkot Depok Bangun Instalasi Pengolahan Sampah Kapasitas 300 Ton Per Hari
"Pelaku menerima upah dari IW sekira Rp 5 juta per-koper dan baru diterima Rp 10 juta. Sisanya akan dibayarkan apabila barang bukti berhasil diterima di Jakarta," kata Syahduddi.
Namun belum sampai koper tersebut di Jakarta, keduanya sudah lebih dulu diringkus penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tamansari.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui jika kedua kurir tersebut telah beberapa kali menjadi mengantarkan ganja kering siap edar.
Baca juga: Lawan Tiga Begal, Pemuda di Gunung Putri Bogor Kehilangan Motor Vario dan Kena Luka Sabetan Celurit
Bahkan, salah satu pelaku yakni FS terindikasi mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh penyidik. Sementara tersangka ML negatif sabu.
"Beberapa waktu lalu, keduanya berhasil membawa ke Jakarta dengan total 40 kilogram," jelas dia.
Dari tangan pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah koper dan satu buah ransel berisikan total 92 kilogram ganja kering.
Baca juga: Pacar Hamil Muda Jadi Alasan H Membunuh dan Menutupi Korban dengan Sampah
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil truk Fuso bernomor polisi B 9284 BEU, dan dua unit handphone.
Terhadap kedua tersangka, polisi menjatuhkan pasal berlapis yaitu UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (m40)