TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozoraatas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli, yakni dokter dari Rumah Sakit Medika Permata, Aisyah.
Di dalam ruang sidang utama, Aisyah membeberkan kondisi David Ozora, saat baru pertama kali korban dibawa ke ruang IGD RS Mayapada.
Aisyah menuturkan, saat itu David Ozora terlihat tak sadarkan diri, serta dalam keadaan sakit berat.
Baca juga: Guru Besar FTUI Bikin Daun Sirih, Bayam Merah dan Teh Hijau Dapat Cegah Korosi, Begini Cara Kerjanya
"Jadi Anda ini yang melakukan visum terhadap anak ini (David)? Waktu itu anak ini tiba sehingga saudara melakukan pemeriksaan, yang anda tuangkan di visum terkait dengan anak ini apa yang suadara temukan?" tanya hakim di persidangan, Kamis (6/7/2023).
"Benar. Korban datang tidak sadarkan diri dalam keadaan sakit berat. Korban datang dibawa oleh orang, beliau mengatakan orang tua teman dari korban tanpa sebutkan namanya," jawab Aisyah.
Kemudian, Aisyah juga membeberkan kondisi luka yang dialami David Ozora usai dianiaya Mario Dandy.
Aisyah mengaku mendapati luka di pelipis bagian atas mata sebelah kanan, berukuran 1,5 cm x 0,5 cm.
Setelah itu, tedapat pula luka lecet pada pelipis bawah sebelah kanan berukuran 6 cm x 5 cm.
"Kemudian luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm. Lalu luka robek pada bibir bagian bawah sisi dalam ukuran 2 cm," katanya. (m41)