TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, digrebek Polres Metro Jakarta Pusat, karena terbukti menggunakan tempat tersebut sebagai praktek aborsi.
Tak main-main, total perempuan yang sudah menggugurkan kandungannya di tempat itu berjumlah 50 orang dalam waktu satu bulan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komarudin menyatakan, bahwa dari sembilan tersangka, kedua tersangka SM (51) dan NA (33) itu adalah seorang residivis.
"Kedua orang ini adalah residivis, sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA (33) baru saja keluar bulan juni 2022 SM (51) juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022, jadi kedua norang ini adalah residivis," kata Komarudin dilokasi, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Kabar Kecamatan Pancoran Mas Depok, 65 Pengurus Masjid Ikut Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
Kemudian, saat polisi sedang membongkar septic tank, kata Komarudin, pengakuan dari pelaku, bahwa janin itu dibuang ke dalam kloset.
"Kita melakukan pembongkaran untuk menemukan janin-janin yang menurut keterangan dari pelaku dibuang ke dalam sebuah kloset sampai kepada septic tank, dan mudah-mudahan bisa kita temukan alat bukti baru dari janin yang mereka buang," papar Komarudin.
Selain itu, Komarudin menambahkan, pembongkaran dilakukan, agar mengetahui usia janin yang digugurkan.
Baca juga: Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran Dibongkar Polisi, Sebulan Bisa Layani 50 Pasien
"Untuk menentukan yang pertama usia kandungan, nanti pihak dokter yang akan menjelaskan, kalau usia kandungan dibawah 3 bulan seperti apa dan diatas 3 bulan seperti apa,"kata Komarudin.
"Dan mungkin jumlah, bahkan juga berbentuk bayi apakah nanti gumpalan, apakah tulang belulang atau nanti tunggu tim yg masih berkerja," lanjut Komarudin.