Mahfud MD Buka Suara Soal Utang Rp800 Miliar Pemerintah ke Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka

Editor: Umar Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD akan mempelajari soal utang negara ke pengusaha Jusuf Hamka yang nilainya sudah mencapai Rp800 miliar. Mahfud akan berkoordinasi dengan Menkeu Sri Mulyani terlebih dahulu

Laporan reporter Wartakotalive.com, Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Menkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait dengan piutang pengusaha Jusuf Hamka senilai Rp800 miliar yang disebut belum dibayar negara sejak tahun 1998.

Mahfud MD mengaku belum mempelajari tagihan utang tersebut.

Seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (11/6/2023) Mahfud menyebut, akan mengkoordinasikannya terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"Jusuf Hamka? Nanti saya pelajari, saya gak tahu pemerintah punya utang sama dia. Saya kira kontrak-kontrak biasa tinggal pembayaran. Nanti saya tanya ke Kemenkeu," katanya di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (11/6).

Mahfud MD pun menanggapi pernyataan Jusuf Hamka yang menyebut pembayaran piutang tersebut tersendat di proses verifikasi Kemenko Polhukam.

Sebelumnya Jusuf mengatakan informasi tersebut didapatkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

Mahfud MD membantah hal tersebut. Kata Mahfud, Kemenkopolhukam tidak menahan-nahan proses verifikasi tersebut.

Bahkan, ia mengklaim sudah memerintahkan Menkeu Sri Mulyani untuk membayar utang tersebut.

“Gak ada, saya jadi verifikasi itu dan buat kesimpulan yang harus dibayar ini dan yang tidak, karena Menkue minta kepastian untuk dibayar, sudah saya kasih (kembalikan), bayar,” bebernya.

Sebelumnya Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, juga merespons pernyataan Jusuf Hamka.

Prastowo, mengatakan pembayaran tersebut adalah pengembalian dana deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. atau CMNP (yang ditempatkan di Bank Yama).

Bank itu diketahui tutup pada saat krisis moneter yang melanda ndonesia pada tahun 1998.

Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama

Namun Jusuf membantah tudingan tersebut. Sampai akhirnya ia menang gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015.

Pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan hingga nilainya sudah mencapai Rp800 miliar saat ini.