Kriminalitas

Penipuan Pembelian iPhone 'Si Kembar', Seorang Korban Mengaku Rugi Hingga Rp 5,8 Miliar

Awalnya, transaksi berjalan lancar, tetapi memasuki November 2021 prosesnya mulai berhenti

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Istimewa
ilustrasi penipuan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Seorang reseller mengaku jadi korban penipuan jual beli iPhone oleh pelaku yang diduga dilakukan wanita kembar, Rihana dan Rihani.

Kasus dugaan penipuan tersebut viral di media sosial, seperti yang diunggah akun Twitter @mazzini_gsp. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Laporan yang masuk dari para korban dalam kasus penipuan itu tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.
Seorang korban bernama Vicky Fachreza mengaku menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar.
Ia harus pre order iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier gawai merek iPhone bergaransi resmi.
Awalnya, transaksi berjalan lancar, tetapi memasuki November 2021 prosesnya mulai berhenti. Pada akhirnya, Vicky rugi hingga Rp 5,8 miliar.
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini," ujarnya.
"Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar," lanjut dia.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan masih terus mengusut kasus penipuan tersebut.
Menurut Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, kasus itu ditemukan adanya tindak pidana setelah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Iya, sudah ditahap penyidikan," kata Yossi, kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Polres Metro Jakarta Selatan, ujar dia, sebenarnya sudah dua kali memanggil si kembar selaku terlapor dalam kasus tersebut.
Namun, mereka tidak memenuhi panggilan itu alias mangkir. Ia menuturkan pihaknya mengancam akan menjemput paksa keduanya.
"Sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga, diterbitkan surat perintah membawa," ucapnya.
"Begitu diketahui keberadannnya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa (periksa)," sambung Yossi. (m31)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved