Kriminalitas

Polisi Tembak Otak Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Parkiran Minimarket

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap otak komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beraksi sebanyak 13 kali.

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG -- Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap otak komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beraksi sebanyak 13 kali.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy mengatakan, tim Sanggabuana menangkap seorang residivis insial DM (50) pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Batujaya.

Penangkapan pelaku atas pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Karawang.

"Jadi sebelumnya komplotannya terlebih dahulu ditangkap. Nah inisial DM sebagai otak atau pelaku utama curanmor," kata Arief, saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Maling Motor Sasar Masjid, Gondol Sepeda Motor Milik Warga Babakan Madang yang Sedang Salat Subuh

Ia menjelaskan, saat ditangkap juga pelaku DM berusaha melawan petugas dan kabur. Sehingga ditembak pada bagian kakinya.

Kata Kasat pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan sepeda motor yang sudah berulangkali melakukan aksinya di wilayah Karawang.

"Dalam aksinya ada 13 TKP di wilayah hukum Polres Karawang, Polda Jabar, dan beberapa lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Baca juga: Maling Motor di Ciracas Umbar Tembakan Saat Kepergok Pemilik Motor

Untuk modus operandinya, kata Arief, pelaku curanmor ini menggunakan kunci palsu letter T dan melakukan pencurian dengan cara mencari secara acak target motor yang akan dicuri.

Setelah mendapatkan target motor pelaku menggunakan kunci leter T merusak kontak kendaraan motor.

"Pelaju melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 WIB - 05.00 WIB. Biasanya incarannya di minimarket, maupun yang lokasinya jauh dari pengawasan," jelas dia.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu  STNK, satu unit kendaraan bermotor Merk Scoopy, tiga buah Kunci kontak kendaraan dan delapan mata kunci Leter T.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MAZ)