Banding Ferdy Sambo

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putusan Banding Ferdy Sambo dkk akan Dibacakan 12 April 2023

Penulis: Ramadhan LQ
Editor: Umar Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Pol Ferdy Sambo

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membacakan putusan perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, putusan tersebut akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang.

Diketahui empat terdakwa itu adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo.

Lalu Ricky Rizal atau Bripka RR selaku ajudan Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk, sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," ujar Binsar, dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).

Sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka itu, kata dia, nantinya akan disiarkan langsung.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," tuturnya. (m31)