Pengacara Dito Mahendra Klaim Senjata Api Kliennya yang Disita Bareskrim Polri Resmi

Penulis: Ramadhan LQ
Editor: Vini Rizki Amelia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dito Mahendra diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus suap Hakim Agung MA, Nurhadi

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Senjata api (senpi) Dito Mahendra yang saat ini disita oleh Bareskrim Polri disebut legal.

Pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu menuturkan senpi-senpi itu memiliki surat resmi yang dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer IV/Diponegoro (Kodam IV/DIP).
Abu Said lantas mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan enam surat rahasia ke penyidik dari sembilan senjata api yang belum ada suratnya.
"Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya," ujar Abu, dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Dito Mahendra Kembali Mangkir dan Akan Dijemput Paksa pada Panggilan Ketiga oleh Bareskrim Polri

Ia juga meminta kepada penyidik untuk verifikasi surat-surat yang diserahkannya tersebut.
Sementara itu, Abu mengklaim senpi yang disita digunakan untuk olahraga menembak.
"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur, tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," kata dia.

Baca juga: VIDEO : Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari Cegah Stunting Dengan Perbaikan Gizi

Oleh sebab itu, ia menyebut tidak semua senpi memiliki surat.
Pasalnya, tiga di antara senpi-senpi tersebut merupakan airsoft gun.
"Itu airsoft gun. Airsoft gun kan juga tahu tidak perlu surat," tuturnya.

Baca juga: Ayah Asmirandah Meninggal Dunia, Irish Bella Berikan Ucapan

Namun, belum dapat dipastikan sah atau tidaknya surat yang diberikan itu.
"Kami membawa 6 lembar surat yang sifatnya rahasia untuk segera diverifikasi keabsahannya oleh penyidik," kata Abu. (m31)