Kriminalitas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ungkap Perintah Eksekusi Pembunuhan Brigadir J Berasal dari FS

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sosok utama dibalik pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Sosok utama tersebut disebut sebagai orang yang memberikan perintah kepada eksekutor untuk menembak Brigadir J hingga tewas. 

Sosok itu disebut Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah FS atau Ferdy Sambo. 

Listyo menegaskan peristiwa tembak menembak tidak pernah terjadi. 

Fakta yang ditemukan adalah Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah FS.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi, adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Ferdy Sambo Tersangka 

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan FS atau Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kejanggalan yang kita temukans eperti hilangnya CCTV dan lain-lain sehingga muncul dugaan ada yang ditutupi dan direkayasa," ujar Kapolri saat menggelar konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Kapolri menyebut, dari hasil penyelidikan Timsus, ditemukan upaya untuk menghambat penyelidikan, seperti penghilangan barang bukti, hingga keanehan dalam penyerahan jenazah.

Maka dari itu, Kapolri sebelumnya telah menonaktifkan sejumlah pejabat tinggi, menengah hingga Bintara dan Tamtama.

"Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan kini sudah bertambah 31 personil dan kita telah tempatkan khusus sebanyak 11 personil polri, dan kemungkinan masih bisa bertambah," kata dia.

Untuk menjaga akuntabilitas, Kapolri melibatkan sejumlah pihak, baik Komnas HAM maupun Kompolnas.

Kapolri juga memberikan ruang kepada keluarga korban untuk melakukan autopsi ulang dan mengusut laporan.

Dalam penyelidikannya, Timsus melakukan sejumlah upaya untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya

Baik memeriksa barang bukti, olah TKP maupun mencari keterangan dari saksi.

"Alhamdulillah timsus kini sudah dapat titik terang," kata dia

Adapun perkembangan baru, kata kapolri, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi, adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," jelas dia.

Untuk membuat kesan tembak menembak, FS menembakkan senjata dari Brigadir J ke dinding agar seolah terjadi tembak menembak.

Kemudian, terkait apakah FS terlibat menembak Brigadir J, kapolri menyebut hal itu masih dalam penyelidikan mendalam.

"Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya

Adapun untuk motif, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, termasuk dengan memeriksa Putri istri Sambo.

Tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kedua kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Siap Bantu KPU Perjuangkan Anggaran Pemilu 2024 Segera Cair, Cak Imin: Bu Sri Mulyani, Jangan Lupa

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi tersangka pertama. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Baca juga: Pantun Cak Imin Usai Daftar ke KPU: Gulo Jowo Diteke Nang Papan, Prabowo Memenuhi Harapan

Bharada E dijerat pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 56 KUHP. Dia juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.

Rinciannya, tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta lima bintara dan tamtama.

Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.