TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar di SMA Negeri 70 Jakarta diupayakan penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Kendati demikian, kedua belah pihak baik tersangka maupun korban mesti bertemu terlebih dahulu.
Sehingga hal itu dapat tercapai antara kedua belah pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
“Jadi, proses tersebut sudah dilakukan, namun syaratnya harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan,” ujar Budhi, dalam keterangannya pada Rabu (6/7/2022).
Diketahui, polisi telah menangkap Damara Altaf Alawdin alias Mantis yang melakukan pengeroyokan terhadap adik kelasnya di SMA Negeri 70 Jakarta.
Polisi sebelumnya sempat menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Mantis kabur usai melakukan pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menuturkan, Mantis ditangkap pada Selasa (28/6/2022).
“Sudah ditangkap kemarin, sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," ujar Ridwan pada Rabu (29/6/2022).
Mantis, kata dia, melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Dedie A Rachim Imbau Masyarakat Tetap Berkurban-Tak Khawatirkan Virus PMK
Baca juga: Waspada Nyamuk Aedes Aegypti, 52 Warga Pondok Labu Terjangkit DBD Selama Periode Januari-Juni 2022
Sehingga total mereka yang berjumlah enam orang itu telah berstatus tersangka.
Sementara itu, pada Selasa (5/7/2022) siang, sejumlah orang tua pelaku mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka datang untuk menjenguk sekaligus mengetahui kabar para anaknya yang kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jaksel.
Salah satu orangtua pelaku, Kulsum (43), mengakui kesalahan yang diperbuat anaknya.
Ia juga meminta maaf kepada pihak keluarga korban.
Dirinya bahkan rela bersujud di hadapan keluarga korban agar diberikan maaf atas perbuatan anaknya.
“Intinya kami minta maaf ke keluarga korban sedalam-dalamnya. Kami mohon maaf anak-anak kami melakukan kesalahan. Mohon dimaafkan. Mohon itu yang bisa jadi pertimbangan ke keluarga korban. Kami minta orang tua korban untuk memaafkan anak-anak kami,” katanya.
“Kami akan lakukan minta maaf, kalau kami diminta sujud, kami sujud karena kami tahu anak kami salah. Pihak sekolah lepas tangan, tidak kasih tahu kami, seolah-olah kami mendiamkan masalah ini berlarut-larut,” sambung dia.
Kulsum mengatakan, anaknya dan para pelaku lainnya masih memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan.
Ia yang sambil berlinang air mata menuturkan hukuman penjara akan merenggut masa depan anaknya dan lima rekannya.
“Karena kan mereka masih pengin melanjutkan kuliahnya, dengan adanya kejadian seperti ini kan pasti terhambat kan prosesnya semua. Itu sih lebih tertekan karena mereka belum bisa melanjutkan kuliahnya,” kata dia.
“Ya jadi kami semua sih berharap pada semua pihak untuk merespon untuk bisa memperjuangkan anak-anak kami, masa depan anak kami. Kami tidak keberatan mereka dihukum, tapi jangan sampai menghancurkan masa depannya,” lanjutnya.