TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - PPDB Kota Depok TK dan SD 2022. Untuk SD dimulai 4 Juli. Simak persyaratan, jadwal, Jalur dan alur pendaftaran.
Pemerintah Kota Depok telah menetapkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 25 Tahun 2022, tentang Pedoman Penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak–kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Baca juga: PPDB Kota Bogor SMP 2022: Jalur Masuk, Jadwal, Persyaratan, Link Pendaftaran Sesuai Dinas Pendidikan
Oleh sebab itu bagi para orangtua di Depok perlu memerhatikan persyaratan, jadwal, jalur pendaftaran dan alur pendaftaran
PPDB TK
Persyaratan:
1. Usia 4 – 6 Tahun
2. Fotocopy akte kelahiran
3. Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang memiliki;
4. Fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali;
5. Fotocopy kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
6. Menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga orang tua Calon Peserta Didik;
7. Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai 10.000.
Sistem PPDB
1.Sistem PPDB pada jenjang TK dilakukan berdasarkan Zonasi dengan prioritas anak usia 4 - 6 tahun.
2. Sistem PPDB dilaksakan secara Offline / Luring
Jalur PPDB
TK murni zonasi 100 persen
Jadwal Pendaftaran:
Pendaftaran: 12 Juli 2022
Pengumuman: 13 Juli 2022
Daftar Ulang: 14 - 15 Juli 2022
Tahun Ajaran Baru: 18 Juli
Alur Pendaftaran
Orangtua melakukan pendaftaran. Seleksi persyaratan, bila tak terpenuhi persyaratan dilengkapi kembali. Lalu seleksi usia 6 tahun lebih kuota dan seleksi usia. Kuota belum terpenuhi maka dilakukan seleksi usia.
Bagi yang diterima segera daftar ulang.
PPDB SD
Sistem PPDB
1. Sistem PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan Zonasi dengan prioritas anak usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022.
2. Sistem PPDB dilaksanakan secara semi online.
Persyaratan
1. Usia 7 tahun
2. Untuk calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki STSB (Sertifikat Tanda Serta Belajar) atau Ijazah Taman
3. Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA) /Kelompok Bermain (KB)/Setara Paud Sejenis (SPS);
4. Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali;
6. Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
7. Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai Rp. 10.000.
Jalur PPDB
1. Zonasi: 70 persen
2. Afirmasi: 25 persen: Tidak mampu 10 persen, Inklusi 10 persen
3. Perpindahan Orangtua atau Anak PTK: 5 persen
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran: 4 - 8 Juli 2022
Pengumuman: 11 Juli 2022
Daftar Ulang: 13 - 14 Juli 2022
Tahun Ajaran Baru: 18 Juli 2022
Alur Pendaftaran
Orangtua melakukan pendaftaran. Seleksi persyaratan, bila tak terpenuhi persyaratan dilengkapi kembali. Lalu seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 km.
Kuota belum terpenuhi maka dilakukan seleksi usia, STSB dan zonasi 3 km. Dalam zonasi: Satu RW. Bila ditermia segera daftar ulang. Untuk