Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Istri Doni Salamanan, Dinan Fajrina kembali berseliweran di media sosial pribadinya, seperti Tiktok dan Instagram usai sang suami ditahan oleh polisi.
Meskipun banyak penggemar yang mendukungnya, tapi tetap saja tak sedikit warga Internet yang memberikan sindiran pedas kepadanya.
Saat memposting sebuah video kegiatannya, Selebgram cantik itu disinggung tak lagi menggunakan barang branded, seperti saat suaminya belum tertimpa masalah.
"Sekarang outfitnya ga branded kayak dulu ya bundd," tulis netizen dikolom komentar Tiktok Dinan Fajrina yang dikutip pada Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Reza Arap Kembalikan Uang Saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan ke Polisi
Tak terima melihat komentar tersebut, Dinan akhirnya kembali membalas komentar tersebut dengan jawaban yang bijaksana.
Dinan mengaku jika dirinya memang tipikal orang yang tak suka memakai barang-barang branded, sekalipun menikah dengan seorang Crezy rich pada saat itu.
"Ya memang dari dulu outfitku begini aja. Dibeliin barang branded (oleh Doni Salamanan) malah jarang dipake. Sering diprotes paksu (bapak suami)," tulis Dinan membalas komentar tersebut.
"karena buatku dari dulu sampe sekarang yang penting itu selaras dengan outfit bukan brandednya mbak. Barang branded ngga dibawa mati," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Bukan Rp 20 Juta, Rizky Billar Koreksi Amplop Kondangan Doni Salmanan yang Isinya Hanya Rp 10 Juta
Usai balasan tersebut, banyak dari netizen yang membela Dinan karena mengaku sudah mengikuti dirinya sejak lama, bahkan sebelum menikah dengan Doni Salamanan.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi, Atta Halilintar Akui Sudah Kembalikan Tas Dior dari Doni Salmanan
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (m30)