TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kawanan begal yang sering beraksi di Kabupaten Bogor berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Bogor.
Penangkapan kelompok begal berjumlah enam orang dilakukan setelah adanya laporan korban begal di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada 2 Maret 2022 lalu.
Enam pelaku begal yang berhasil dibekuk antara lain MA (22), SK ( 19 ), dan ZAF ( 22).
Sedangkan tiga orang pelaku lainnya yang masih berusia di bawah umur antara lain, I (17), AS (17) dan MRS (17).
Kapolres Bogor Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan para tersangka ini dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya.
"Saat mabuk mereka korban yang akan menjadi target sasaran," kata Iman di Cibinong, Senin (14/3/2022).
Sewaktu melancarkan aksinya, para pelaku juga melakukan penodongan menggunakan korek api yang menyerupai senjata api.
"Korban melakukan perlawanan kepada para pelaku hingga yang bersangkutan ini dibacok pada bagian punggung," jelas Iman.
Menurut Iman, para pelaku yang berhasil diamankan ini memiliki peranan yang berbeda-beda.
"Ada yang berperan sebagi pembawa kendaraan, membawa senjata tajam untuk melukai korbannya, merampas barang milik korbannya, hingga sebagai penadah barang-barang hasil pembegalan," tuturnya.
Dari pengakuan para tersangka, lanjut Iman, komplotan ini telah melakukan aksi serupa berulang kali di wilayah kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Tiga tersangka yang masih berada di bawah umur saat ini dalam pemeriksaan oleh balai pemasyarakatan Bogor," pungkas Iman.