Covid Jakarta

PPKM Level 3, Transjakarta Batasi Jumlah Penumpang hingga 70 persen

Saat ini pihak Transjakarta masih mensosialisasikan kebijakan pembatasan jumlah penumpang itu kepada masyarakat.

Editor: murtopo
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Bus Transjabodetabek. 

Transjakarta Batasi Jumlah Penumpang hingga 70 persen saat PPKM Level 3

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membatasi jumlah penumpang di setiap armada hingga 70 persen.

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga yang dikeluarkan pemerintah mulai Selasa (8/2/2022) sampai Senin (14/2/2022) mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (12/2/2022).

Saat ini pihaknya masih mensosialisasikan kebijakan pembatasan jumlah penumpang itu kepada masyarakat.

Baca juga: Hasil Gelar Perkara Dipastikan Jadi Pengemudi Mobil Maut, Politisi PSI Fatimah Jadi Tersangka

“Sebelum efektif diberlakukan, kamu akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari,” kata Betris berdasarkan keterangannya pada Kamis (10/2/2022).

Menurutnya, penyesuaian layanan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Pada masa pembatasan tambah Betris, jam operasional layanan tidak mengalami perubahan dan tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan angkutan malam hari beroperasi mulai pukul 21.31 – 22.30 WIB.

Baca juga: Ajaib Bus Transjakarta Lindas Motor Legendaris Supra di Cempaka Mas Pengendara Hanya Luka-luka

“Pelanggan diimbau untuk selalu mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita semua,” imbuhnya.

Sebagai tambahan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate galte.

Pelanggan juga harus menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, maupun dokumen lainnya baik yang sudah dicetak maupun softcopy kepada petugas, tetap menjaga jarak, selalu memakai masker serta diimbau untuk tidak melakukan percakapan baik secara langsung maupun melalui sambungan telpon selama berada di area Transjakarta.

“Untuk selalu mendapatkan informasi terbaru tentang Transjakarta bisa mengakses media sosial Transjakarta di Twitter: @PT_Transjakarta dan Instagram: @pt_transjakarta. Serta gunakan selalu aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas,” jelasnya. (faf)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved