Kriminalitas

Jadi Korban KDRT, Mamah Muda Ini Justru Jadi Tersangka-Dituduh Bajak Akun Facebook Mantan Suaminya

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penganiayaan

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Neira J Kalangi (26) seorang ibu rumah tangga resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak, Jumat (14/1/2022).

Dirinya yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri itu justru dipolisikan setelah dituduh membajak aun facebook suaminya.

Kuasa hukum Neira Odie Hudiyanto menuding kasus Neira sarat dengan permainan.

Pasalnya kata Odie, Neira merupakan korban KDRT dari suaminya inisial MFH.

Selama lebih dari empat tahun menjadi istri MFH, Neira menjadi samsak dari pria yang juga berprofesi sebagai pelatih bela diri itu.

Tidak kuat menahan sakit fisik dan psikis, akhirnya Neira mengajukan cerai dengan MFH.

Namun, MFH malah melaporkan Neira ke Polda Metro Jaya atas pencurian akses Facebook.

Saat itu, Neira dituduh membajak Facebook MFH hingga akhirnya bisa melihat pesan pribadi MFH.

Baca juga: Dikawini Pelatih Beladiri, Janda Muda Akui Jadi Samsak Suami Selama Empat Tahun

Baca juga: Sadis, Setelah Dikeroyok Massa, Kakek 88 Tahun Ditinggalkan Sendirian-Sekarat di Pinggir Jalan

Neira disangkakan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

"Kasus itu pun naik ke penyidikan, hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian. Sementara, kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," kata Odie di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Kasus KDRT yang dialami Neira sudah dilaporkan sejak 29 November 2021.

Neira juga disebut sudah melampirkan bukti visum KDRT yang dialaminya.

Atas hal tersebut, pihak Neira melayangkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Pihak Neira meminta Kapolda untuk memeriksa kasus yang diduga sarat dengan cacat hukum tersebut.

Mereka juga meminta penangguhan penahanan Neira.

"Kami audiensi minta Kapolda langsung melakukan pengawasan dan perintah kepada unit di Kriminal Khusus untuk segara melakukan telaah lagi dan minta penangguhan penahanan karena Neira punya anak bayi," jelas Odie.

Warta Kota mencoba konfirmasi hal tersebut ke kuasa hukum MFH, Qadri.

Namun, hingga berita ini dimuat pesan ataupun telepon belum juga dibalas oleh yang bersangkutan.