Kabupaten Bogor

Cegah Kerumunan di Malam Tahun Baru, Restoran di Puncak Bogor Tutup Jam 24.00 WIB

Penulis: Hironimus Rama
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (kiri)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MEGAMENDUNG - Dalam rangka mencegah kerumunan usai perayaan malam tahun baru, Polres Bogor meminta rumah makan dan restoran di kawasan Puncak untuk membatasi jam operasional hingga pukul 24.00 WIB.

"Restoran di Puncak Pas ataupun Gunung Mas kami minta tutup pukul 24.00 WIB demi menghindari kerumunan masyarakat maupun wisatawan," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Jumat (31/12/2021).

Pembatasan waktu operasional ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi saat ini sudah ada transmisi lokal varian Omicron di Tanah Air.

"Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan patroli keliling agar masyarakat dan wisatan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Tak Ada Perayaan Tahun Baru di Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan 1.730 Personel untuk Pengamanan

Untuk rekayasa lalu lintas, Dicky menegaskan bahwa petugas akan menutup arus kendaraan ke arah Puncak pada pukul 18.00 WIB nanti agar tidak terjadi kemacetan dan kerumunan.

"Lalulintas ke arah Puncak akan diarahkan ke Jonggol dan Sukabumi mulai pukul 18.00 nanti hingga besok (1/1/2021) pukul 06.00 WIB," jelas Dicky.

Satlantas Polres Bogor juga akan mengkombinasikan ganjil genap dan pengalihan arus lalulintas dengan sistem satu arah pada malam tahun baru.

Baca juga: Jelang Malam Tahun Baru, Lalu Lintas ke Puncak Bogor Ramai Lancar

"Pada pukul 22.00 WIB malam nanti, kami akan menerapkan rekayasa arus lalu lintas satu arah ke arah bawah atau Ciawi," paparnya.

Dicky menghimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru di rumah saja bersama keluarga.

"Kami minta masyarakat untuk menghindari kerumunan dengan merayakan momen tutup tahun di rumah. Pandemi Covid-19 masih mengancam. Jadi tetap jaga prokes," tuturnya.